SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim siap memerangi ASN yang berperilaku malas, tidak disiplin, dan tidak taat aturan. Saat ini, sudah dua ASN yang dipecat Pemprov Banten lantaran indisipliner karena tak masuk kerja selama 46 hari kerja.
Pria yang akrab disapa WH ini mengatakan, perilaku malas mencerminkan bahwa ASN tidak bertanggung jawab dan tidak amanah atas profesi dan jabatan yang diembannya. “Itu cerminan ASN yang tidak bersyukur atas gaji dan tunjangan yang diterimanya padahal berasal dari uang rakyat,” ujar WH dalam sambutannya pada pengajian bersama Hari Peringatan ke XXIII Otonomi Daerah, Hari Kebangkitan Nasional, Hari Kesadaran Nasional, di Masjid Raya Al Bantani, KP3B dalam press release, Senin (20/5).
WH mengatakan, sebetulnya apel pagi dilaksanakan di luar, tapi ia mempunyai kebijakan untuk memindahkan ke masjid dalam rangka Ramadan. “Saya enggak mau kalian panas-panasan fisik walau sebenarnya puasa harusnya tetap di lapangan. Kalau ada yang masih di luar atau pulang setelah absen, mana BKD (Badan Kepegawaian Daerah-red)?, saya akan melawan orang-orang malas, tidak didisplin, tidak bertanggung jawab,” tandas mantan Walikota Tangerang ini.
Ia juga meminta BKD menyiapkan nama para pegawai yang setelah absen masuk langsung pergi lagi. Inspektur juga digaji untuk mengawasi. “Kalau enggak mau disiplin pecat saja. Kita nggak butuh orang tidak disiplin, kita butuh yang rajin,” tegasnya.
Kata dia, ibadah puasa seyogyanya menjadi wahana pembelajaran ASN untuk disiplin dan mampu melahirkan sifat dan karakter manusia disiplin. Orang malas diyakininya tidak melaksanakan ibadah puasa secara sungguh-sungguh karena berbuah menjadi sifat malas.
Sebagai pegawai yang digaji dari uang rakyat, alumni Universitas Indonesia ini menyesalkan ASN yang malas dan tidak disiplin. Menurutnya, sikap dan sifat demikian merupakan cerminan ASN yang tidak amanah dan tidak bertanggungjawab atas profesi dan jabatannya. “Kami siapkan gaji THR 13,14, THR tukin kami berikan, harusnya banyak bersyukur. Bersyukur tidak sekadar mengucapkan alhamdulillah, tapi diimplementasikan kita disiplin, rajin sebagai bentuk rasa syukur. Harus dipraktekan,” tuturnya.
Ia mengaku akan memerangi perangi pejabat-pejabat yang malas. Apabila masih ada pegawai yang masih nyinyir jangan harap tukin diberikan. “Saya perang badar dengan yang malas,” ujar WH.
Kata WH, berprofesi sebagai ASN merupakan sebuah pilihan hidup yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban. Oleh karenanya, ASN sudah semestinya patuh terhadap peraturan yang telah dibuat dan tidak mempersoalkannya seperti harus masuk kerja pukul 06.00 WIB, maka patuhilah dengan ikhlas. “Kalau masuk jam 06.00 ya masuk jam 06.00, jangan nyinyir karena pasti Gubernur dan Wagub punya tujuan yang baik. Kalau pulang ya pulang, kumpul dengan keluarga,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, WH juga mengingatkan ASN untuk menyisihkan sebagian pendapatannya untuk membayar zakat, infaq, dan sodaqoh ke Baznas Banten melalui Baitul Mal sebelum pulang ke kampung halaman masing-masing. Lantaran pendapatan yang diperoleh dari masyarakat Banten sebaiknya disalurkan kembali ke masyarakat Banten yang membutuhkan. Dengan membayar zakat, infak, dan sedekah, ia meyakini akan datang keberkahan dalam kehidupan setiap manusia. Setiap keberkahan akan mendatangkan ketaatan kepada Allah Swt dan menumbuhkan kesalehan dalam diri. Namun sebaliknya, jika membayar zakat, infak, dan sedeqah terasa memberatkan maka segala yang telah didapat akan selalu terasa kurang.
“Jangan dibawa pulang kampung, bayar di Banten lalu silakan pulang dengan selamat karena didoain sama rakyat Banten dan saya,” tuturnya.
Terpisah, Kepala BKD Banten Komarudin mengatakan, pihaknya bersama Inspektorat akan menelusuri pegawai-pegawai yang datang hanya sekedar absen kemudian pergi lagi. Apabila setelah absen tidak aktif bekerja, maka yang mengetahuinya adalah kepala OPD masing-masing.
“Kami akan tegakkan aturan,” tegasnya. Apabila diakumulasikan absen dalam setahun, ketidakhadiran lebih dari 46 hari kerja, maka pegawai yang bersangkutan akan diberhentikan.
Ia mengungkapkan, Februari lalu ada dua ASN yang diberhentikan lantaran tidak masuk lebih dari 46 hari kerja. Sedangkan bagi ASN yang hanya absen saja tanpa kinerja maka hal itu akan berpengaruh terhadap tunjangan kinerja. (nna/air/ags)