JAKARTA – Pada 1 September lalu, Pemerintah Malaysia mengeluarkan pengumuman sedang mencari dua warga negara Indonesia (WNI) teman Siti Aisyah. Mereka berdua berada dalam satu kamar hotel bersama Siti Aisyah ketika dilakukan penangkapan pada 16 Februari 2017 lalu.
Berdasarkan dokumen resmi yang dikeluarkan pihak Malaysia, kedua WNI itu bernama Raisa Rinda Salma (24) dengan nomor paspor B2421541 dan Dessy Meyrisinta (33) nomor paspor B0464727. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, Aisyah mengenal Raisa dengan nama Wati dan Dessy dengan sebutan Mey.
Iqbal menjelaskan, kedua WNI yang sedang dicari otoritas Malaysia itu berada di kamar nomor 346 Hotel Flamingo ketika Siti Aisyah (warga Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang) ditangkap pada 16 Februari tahun lalu. “Kedua WNI itu dicari untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas permintaan pengacara pembela,” katanya di Jakarta, Minggu (2/9). Iqbal menuturkan, agenda persidangan untuk pemeriksaan saksi-saksi meringankan Aisyah rencananya di gelar pertengahan November.
Iqbal menegaskan, dua WNI itu dicari bukan sebagai tersangka melainkan sebagai saksi. Soalnya, selama ini keduanya belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik kasus Aisyah. “Dalam rangka memperjuangkan keadilan bagi SA (Siti Aisyah-red), keduanya berkepentingan agar seluruh fakta hukum terungkap dalam kasus ini,” jelas Iqbal. Untuk itu, dia mengatakan, Kemenlu dan perwakilan Indonesia di Malaysia siap bekerja sama untuk membantu otoritas Malaysia mencari kedua WNI tersebut.
Selain itu, Iqbal menuturkan, pemerintah juga memberikan jaminan perlindungan dua WNI tersebut sebagai saksi penting. Iqbal mengatakan, pihak pengacara Aisyah mempertanyakan kenapa kedua WNI rekan Aisyah ini tidak pernah dimintai keterangan oleh penyidik. Padahal, keduanya berada dalam satu kamar ketika Aisyah ditangkap.
Iqbal mengatakan, sampai saat ini belum ada kejelasan apakah dua WNI itu memiliki keterkaitan atau peran terhadap Aisyah. “Belum diketahui detailnya. Yang jelas mereka bersama SA saat ditangkap,” katanya.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan Kim Jong-nam (45) yang menyeret nama Siti Aisyah terjadi pada 13 Februari 2017 lalu. Pembunuhan yang terjadi di bandara internasional Kuala Lumpur itu juga melibatkan Doan Thi Huong warga negara Vietnam. Korban meninggal setelah terkena racun VX yang oleh PBB dinyatakan sebagai senjata terlarang. (JPG/RBG)