Kapolsek Ciruas Ajun Komisaris Polisi (AKP) Syarief Hidayat mengatakan, AH telah diamankan ke Mapolsek Ciruas sekira pukul 18.40 WIB. “Sebelum kita bawa ke Mapolsek, pelaku kita bawa ke Puskesmas (mengobati luka akibat amukan massa-red),” katanya kepada Banten Raya (Radarbantengroup), Selasa (14/12).
Diakui Syarief, sebelum dipergoki warga, AH diduga telah dua kali membobol kotak amal musala.
“Warga menunjukan rekaman vidio kejadian pencurian di mushola pada bulan Mei dan Juli dan setelah ditanyakan, pelaku mengakui sudah dua kali melakukan pencurian di musholah,” jelasnya.
Atas perbuatannya, AH masih menjalani pemeriksaan. Dia terancam disangka melanggar Pasal 363 KUH Pidana.
“Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Serahkan kepada kami, dan kami akan proses sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku,” tambahnya. (rbnn/nda)