SERANG – Batas terakhir program Amnesti Pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, adalah 31 Maret 2017. Maka dari itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar seluruh masyarakat atau wajib pajak yang memiliki masalah dalam perpajakan untuk segera memanfaatkan waktu yang tersisa ini.
Humas Kanwil DJP Banten Ika Retnaningtias mengatakan, hingga 29 Maret 2017, jumlah Surat Setoran Pajak (SSP) mencapai Rp123,64 triliun, yang terdiri dari uang tebusan Rp110,01 triliun, pembayaran tunggakan Rp12,56 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp1,08 triliun. Serta total Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp4,669 triliun yang mencakup Deklarasi dalam negeri Rp3,495 triliun, Deklarasi luar negeri Rp1,028 triliun dan Repatriasi Rp146 triliun.
“Dengan batasan yang hanya tinggal satu hari lagi, kami harapkan ada peningkatan kepatuhan pajak bagi masyarakat. Untuk pengumpulan pajak yang optimal demi membiayai berbagai program pembangunan Nasional, sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperbaiki perpajakan masa lalu dan mulai kembali sebagai wajib pajak yang taat,” katanya melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/3).
Sementara itu, jika dilihat dari rincian total tebusan sebanyak 832.631 Wajib Pajak (WP) dengan nilai tebusan Rp108,90 triliun. Dan berdasarkan segmen peserta masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi yakni mencapai 640.488 WP dengan nilai tebusan Rp95,11 triliun, UMKM 265.846 WP dengan nilai tebusan Rp7,02 triliun, Non UMKM 374.624 WP dengan nilai tebusan Rp 88,09 triliun. Sedangakan untuk non WP (Badan) 192.143 WP dengan nilai tebusan Rp13,79 triliun, UMKM 80.962 WP dengan nilai tebusan Rp0,51 triliun dan Non UMKM 111.181 WP dengan nilai tebusan Rp 13,28 triliun.
“Kami tetap memprioritaskan UMKM khususnya di Banten, terlihat dari perolehan uang tebusan UMKM orang pribadi paling banyak,” ujarnya.
Mengingat batas akhir Amnesti Pajak yang jatuh pada saat yang bersamaan penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan tahun 2016 bagi wajib pajak orang pribadi, maka Ditjen Pajak memberikan kesempatan bagi seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan paling lambat pada tanggal 21 April 2017.
“Batas perpanjangan waktu ini hanya berlaku untuk kewajiban pelaporan saja, sedangkan seluruh pajak terutang wajib diselesaikan atau dibayarkan paling lambat 31 Maret 2017,” ungkapnya. (Wirda)