SERANG – Mantan direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Tangerang Selatan (Tangsel) Ida Lidia resmi menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Serang. Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan jasa keamanan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp2,8 miliar itu segera menjalani persidangan.
Selasa (3/9) lalu, Pengadilan Negeri (PN) Serang telah menerima pelimpahan berkas perkara proyek tahun 2013 itu dari penuntut umum Kejari Kabupaten Tangerang. Selain Ida, perkara itu juga menyeret lima orang lain. Yakni, anggota Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE) Tangsel Andhy Krisnapati, Irvan Octavian, dan Ahmad Bazury. Lalu, mantan anggota Komisi V DPRD Kota Tangsel sekaligus Direktur PT Estetika Guna Prima (EGP) Baihaqi Djasman dan anggota Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Tangsel Wawan Gunawan.
“Ada empat berkas perkara yang disusun untuk enam orang tersangka,” kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang Anton Praharta, Selasa (3/9).
Perkara itu bermula saat Direktur PT EGP Baihaqi Djasman bersama pegawai Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Wawan mengadakan pertemuan pada 2013. Saat itu, Baihaqi menerima informasi lelang pengadaan jasa pengamanan sebanyak 117 personel.
Usai pertemuan, Pokja ULP Kota Tangsel pada Maret 2013 menetapkan PT EGP sebagai pemenang lelang. Dokumen kontrak ditandatangani oleh Baihaqi selaku Direktur PT EGP dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinkes Tangsel senilai Rp2,8 miliar lebih.
Namun, pengadaan jasa pengamanan tersebut diduga bermasalah. Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Kota Tangerang kemudian mengusutnya. “Mengenai kerugian negara sebesar Rp1.628.783.690. Para tersangka tidak ditahan oleh penuntut umum. Mereka statusnya tahanan kota,” tutur Anton. (mg05/nda/ira)