TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang beberapa kali dalam kasus pengadaan mobil operasional desa. Mantan Kepala Desa Bonisari Sutisna kini sudah resmi menjadi buronan nasional Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Bahkan, saat didatangi ke rumah istri pertama, Kediri istri kedua dan kediaman kedua orang tuanya, Sutisna juga tidak ada di tempat tersebut.
Sutisna ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana pengadaan mobil operasional desa pada 9 Juni 2022. Dia juga tidak datang saat penetapan dirinya sebagai tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat resmi penetapan Sutisna sebagai buronan nasional. “Kami sudah terbitkan DPO nasional kepada yang bersangkutan. Hal itu karena yang bersangkutan tidak mengindahkan langkah kejaksaan secara persuasif,” terangnya, Kamis 30 Juni 2022.
Dirinya juga menjelaskan, terdapat lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa. Yakni, SA, Sutisna, M, DM, dan SN. SA yang diduga mengajak empat kepala desa untuk membeli mobil operasional kepada dirinya.
” Nah keempat orang kepala desa yang juga sudah ditetapkan tersangka tersebut memberikan uang sebesar Rp789 juta kepada SA untuk pembelian mobil. Namun, uang tersebut tidak diberikan kepada pemilik showroom,”ujar Nova.
Nova menambahkan, pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional desa di empat desa tersebut bermasalah. Di mana, uang dari kas desa tidak dibayarkan kepada showroom mobil.
“Iya uang dari kas desa ini diberikan kepada SA oleh empat kades. Tapi, oleh SA tidak diberikan ke pada showroom. Sebab, keempat kades ini punya sangkutan utang piutang. Karena pembelian mobil tidak disertai faktur. Pihak showroom tidak mau mengeluarkan faktur karena memang uang belum mereka terima,” jelasnya.
Diketahui, pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa dalam hal pengadaan mobil operasional desa. Total anggaran yang dialokasikan sebanyak Rp20 miliar untuk 27 desa.
“Mereka ini kami tetapkan tersangka. Mobil operasional desa ada, tapi surat-surat tidak ada karena faktur pembelian tidak ada. Sebab, uang yang dari kas desa oleh mereka diberikan kepada pihak ketiga yang notabene mantan anggota DPRD dan sudah kami jadikan tersangka,” tukasnya.
Reporter: Mulyadi Editor: Aditya