SERANG-Mantan Kepala Desa (Kades) Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Yusro segera diadili. Berkas perkara tersangka dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Desa Kepandean tahun 2016-2018 itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (17/2).
“Berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke pengadilan Kamis kemarin. Kami saat ini masih menunggu informasi dari pengadilan mengenai waktu sidangnya,” kata Kasi Intelejen Kejari Serang Mali Diaan, Jumat (18/2).
Yusro diduga telah menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. “Salah satunya untuk menikah lagi,” kata Mali.
Kejahatan Yusro itu dilakukan dengan memerintahkan bendahara desa menarik dana yang ada di rekening desa. Setelah ditarik, uang tersebut diambil langsung kepada bendahara desa. “Bendahara yang mencairkan atas perintah tersangka,” kata Mali.
Alhasil, paket pekerjaan betonisasi jalan pada 2016 -2018 tidak dikerjakan. Selain itu terdapat kekurangan volume pada proyek APBDes 2017 dan 2018. Proyek itu adalah irigasi dan paving block jalan. Yusro juga diduga tidak membayar pajak atas pencairan dana APBDes Kepandean.
Yusro ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang pada Sabtu (16/10/2021) lalu di Komplek Depag, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang. Penangkapan terhadap Yusro dilakukan karena yang bersangkutan dianggap tidak kooperatif.
Soalnya, Yusro tidak pernah memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan saat penyelidikan dan penyidikan. Yusro disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang yang sama. (fam/nda)