SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sejak Kamis, 25 Mei 2023, mantan Kepala Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sarja Kusuma dan mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nagara, Atmaja ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
Di Rutan yang berlokasi di Jalan Mayor Syafe’i Nomor 118, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang tersebut, Sarja Kusuma dan Atmaja ditahan bersama maling dan pecandu narkoba.
“Di dalam ruangan itu ada kasus 363 (pencurian) dan kasus narkoba,” ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Serang, Nur Abimantrana Pamungkas, Jumat, 26 Mei 2023.
Abimantrana mengungkapkan, kedua tersangka ditempatkan di kamar atau ruang masa pengenalan lingkungan (mapenaling).
Di ruangan itu, keduanya akan ditahan selama enam hari sebelum dipindahkan ke blok tipikor.
“Di ruangan itu ditahan selama enam hari, baru setelah itu dipindahkan,” kata Abimantrana.
Abimantrana mengatakan, di kamar mapenaling tersebut jumlah tahanannya sebanyak 48 orang. Jumlah tersebut telah over kapasitas jika diukur dengan luas kamarnya.
“Ukurannya (kamar) 4×8 meter, sudah over kapasitas karena kemarin juga banyak juga yang datang (tahanan), langsung 14 orang kalau tidak salah,” ungkap Abimantrana.
Abimantrana juga mengatakan, dalam kamar tersebut tidak tersedia pendingin ruangan dan kipas angin. Di kamar tersebut hanya ada exhaust (alat penghisap udara).