LEBAK – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak menetapkan mantan Kades Pasindangan, Kecamatan Cileles, berinisial AU (49) sebagai tersangka. Pelaku diduga menggunakan uang bantuan langsung tunai (BLT) untuk kegiatan kampanye calon kepala desa.
“AU kita tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi BLT untuk 100 orang keluarga penerima manfaat (KPM),” kata Kasat Reskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indik Rusmono saat ekspose di Mapolres Lebak, Senin (29/11).
Memurut Indik, BLT tersebut tidak dibagikan kepada masyarakat. Uang itu diduga digunakan untuk kampanye AU pada Pilkades Serentak 2021. Pada perkembangannya AU tidak terpilih dalam kontestasi pesta demokrasi di desa tersebut.
“Tersangka telah mengakui perbuatannya. Dia pun mengaku, uang digunakan untuk biaya kampanye di pilkades,” jelasnya.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil audit Inspektorat Lebak, yakni Rp92 juta.
“Jika AU terbukti melakukan korupsi, AU akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 Atas Perubahan Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya di maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.(Mastur)