radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Mantan Kepala Dindikbud Pandeglang Dijebloskan ke Tahanan

Aas Arbi by Aas Arbi
12-04-2018 15:34:12
in Hukum
0
Mantan Kepala Dindikbud Pandeglang Dijebloskan ke Tahanan

Ilustrasi (pixabay)

Share on FacebookShare on Twitter

PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang akhirnya menahan empat pegawai Pemkab Pandeglang atas dugaan korupsi dana tunjangan daerah (tunda) guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang tahun 2012-2015, Selasa (10/4) malam sekira pukul 20.00 WIB.

Keempat pegawai itu ialah mantan kepala Dindikbud 2012 Abdul Aziz, mantan sekretaris Dindikbud 2012 Nurhasan, mantan bendahara pengeluaran pembantu 2012 Rika Yusilawati, dan mantan staf Dindikbud 2012 Ila Nurliawati. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat penggelebungan jumlah guru tersebut sebesar Rp11 miliar.

Kepala Kejari (Kajari) Pandeglang Nina Kartini mengatakan, keempat tersangka itu bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Pandeglang. Tujuan penahanan itu untuk mengamankan barang bukti dan para tersangka agar tidak melarikan diri.

Baca Juga :

Divonis 3,5 Tahun, Mantan Pejabat Bea Cukai Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Senin, 8 Agustus 2022 20:30
Kejari Serang Targetkan Kasus Dugaan Korupsi Sentra IKM Rp5,3 M, Selesai Bulan Depan

Proyek Sentra IKM, Negara Rugi Rp567 Juta

Senin, 8 Agustus 2022 10:56

“Kemarin (Selasa-red) kita sudah melakukan tahap kedua, dari penyidikan masuk ke penuntutan. Perkaranya mengenai dugaan tindak pidana korupsi dana tunjangan daerah. Tersangkanya ada empat orang yang kita lakukan tahap kedua. Setelah kita panggil untuk di tahap kedua tersebut, kita melakukan berita acara penelitian tersangka, berita acara pemeriksaan barang buktinya. Tersangkanya ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang, kenapa? Khawatir saat persidangan dimulai sulit untuk dihadirkan, khawatir melarikan diri, khawatir barang buktinya hilang,” katanya, kemarin.

Nina menegaskan, keempat pegawai Pemkab itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 juncto Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. “Untuk Rika dan Ila, kita lebih subsiderkan lagi dengan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor,” ujarnya.

Nina mengaku, penanganan kasus tersebut akan terus dilakukan sampai semua pegawai yang terlibat ditahan. “Kita nanti mempelajari dulu ke depan. Kalau memang dari para tersangka yang keempat ini membuka siapa lagi, ya bisa menjadi alat bukti tentunya akan kita klarifikasi dan kita lakukan lagi. Kalau mereka memberikan kesaksian dan mereka kasih petunjuk dan itu menguatkan, ya kita tingkatkan lagi,” ujarnya.

“Kita belum bisa sampai sejauh itu. Kalau memang ada alat bukti, akan kita tindak lanjuti. Ya, kita pelajari dulu. Akibat korupsi itu, negara dirugikan sampai Rp11 miliar, tapi masing-masing tersangka ini beragam, ada yang menikmati kecil ada yang menikmati besar,” tegasnya.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pandeglang Feza Reza menambahkan, apabila keempat tersangka memberikan informasi siapa saja yang menerima aliran dana tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan. “Kalau ada dua alat bukti yang cukup atau pengembangan perkara, akan kita tindak lanjuti. Kita masih mendalami, kita cari dulu dua alat buktinya. Upaya untuk mencari dua alat bukti ya ada,” katanya.

Kepala Rutan Kelas II B Pandeglang Heri Kusrita membenarkan adanya empat pegawai Pemkab yang dimasukkan ke dalam rutan. “Ya ada, kemarin malam masuknya. Yang jelas kalau wanita ditempatkan di tempat wanita. Kalau yang dua, masih pengenalan awal lingkungan. Nanti kita akan satukan dengan tersangka lain yang sudah dimasukkan lebih dahulu ke rutan. Kalau kita satukan saat ini, tidak mungkin karena ruangannya kecil,” katanya.

Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Pandeglang Fery Hasanudin enggan berkomentar banyak mengenai persoalan tersebut. “Nanti kita lihat saja aturan yang ada. Ini kan baru tersangka, Bung. Kan ada mekanismenya, ada aturannya. Kalau untuk pemberhentian ASN, kita menunggu sampai inkracht dulu,” katanya. (dib/air/dwi/RBG)

Tags: korupsi tunjangan guru

Related Posts

Hukum

Divonis 3,5 Tahun, Mantan Pejabat Bea Cukai Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Senin, 8 Agustus 2022 20:30
Kejari Serang Targetkan Kasus Dugaan Korupsi Sentra IKM Rp5,3 M, Selesai Bulan Depan
Hukum

Proyek Sentra IKM, Negara Rugi Rp567 Juta

Senin, 8 Agustus 2022 10:56
Tabrak Truk Ayam, Pemotor Tewas
Hukum

Tabrak Truk Ayam, Pemotor Tewas

Senin, 8 Agustus 2022 08:21
Next Post
Sekolah Berkuda di Tangerang Jadi Venue Pentathlon Asian Games

Sekolah Berkuda di Tangerang Jadi Venue Pentathlon Asian Games

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Walikota Cilegon Tolak Penghapusan Honorer

Walikota Cilegon Tolak Penghapusan Honorer

by Redaksi
Selasa, 9 Agustus 2022 05:23

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Cilegon Helldy Agustian menjadi salah satu pimpinan sidang mewakili Komisariat III (Pulau Jawa) dalam forum Rakernas...

Cegah Korupsi, DPRD dan Kejari Lebak Teken Pakta Integritas

Cegah Korupsi, DPRD dan Kejari Lebak Teken Pakta Integritas

by Aas Arbi
Senin, 8 Agustus 2022 21:53

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- DPRD Kabupaten Lebak bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menandatangani pakta integritas yang digelar di ruang paripurna Gedung...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.