radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Mantan Ketua dan Bendahara Koperasi Bangkit Korupsi Dana Pinjaman Bergulir Hingga Ratusan Juta

Redaksi by Redaksi
22-07-2022 08:33:35
in Hukum
0
Mantan Ketua dan Bendahara Koperasi Bangkit Korupsi Dana Pinjaman Bergulir Hingga Ratusan Juta

K dan AF eks Ketua dan Bendahara Koperasi Bangkit ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana pinjaman bergulir tahun 2012-2013, Kamis (21/7).

Share on FacebookShare on Twitter

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – K, mantan Ketua Koperasi Bangkit, dan AF Bendahara Koperasi Bangkit ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana pinjaman bergulir.

Mereka yang menjabat pada tahun 2012-2013 itu terbukti tidak menyalurkan dan memalsukan laporan penggunaan dana pinjaman bergulir yang mereka dapatkan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).

“Ya kita sudah lakukan pemeriksaan dan menetapkan keduanya yang diketahui menjabat sebagai ketua dan bendahara pada Koperasi Bangkit di tahun 2012-2013 lalu sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana bergulir,” kata Kasi Intel Kejari Lebak, Rans Fismi kepada Radar Banten, Kamis (21/7).

Baca Juga :

Pisah Sambut Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak Ucapkan Terima Kasih kepada Wartawan

Selasa, 7 Februari 2023 22:17
Pengurus DPC Peradi Serang Temui Ketua Pengadilan Negeri Serang

Pengurus DPC Peradi Serang Temui Ketua Pengadilan Negeri Serang

Selasa, 7 Februari 2023 19:48

Rans mengatakan, tindak pidana korupsi dilakukan oleh keduanya dengan cara melakukan peminjaman uang kepada LPDB senilai Rp2,5 miliar. Modusnya, uang itu diperuntukan untuk para anggota koperasi. Namun nyatanya, uang pinjaman itu tidak diberikan kepada seluruh anggota koperasi dan malah digunakan untuk kepentingan pribadi keduanya, seperti rehab penginapan sebesar Rp.244.287.500 dan terdapat biaya keperluan lainnya sebesar Rp.91.712.500.

Kejari Lebak pun mencatat atas aksi tindak pidana korupsi yang dilakukan K dan AF ini negara mengalami kerugian hingga Rp336 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Lebak Akhmad Fakhir mengatakan, pihaknya melakukan penahanan kepada K dan AF selama 20 hari ke depan. Selama masa penahanan itu, pihaknya akan melakukan pengembangan lebih jauh terhadap kasus ini.

“Kita juga tengah lakukan pemeriksaan terhadap LPDB, namun untuk bentung kongkalikongnya seperti apa kita belum tahu. Masih kita kembangkan,” katanya.

Kini K dan AF terjerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Reporter: Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi

Tags: Korupsi Koperasi Bangkit

Related Posts

Berita Utama

Pisah Sambut Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak Ucapkan Terima Kasih kepada Wartawan

Selasa, 7 Februari 2023 22:17
Pengurus DPC Peradi Serang Temui Ketua Pengadilan Negeri Serang
Berita Utama

Pengurus DPC Peradi Serang Temui Ketua Pengadilan Negeri Serang

Selasa, 7 Februari 2023 19:48
Didik Farkhan Alisyahdi Resmi Jabat Kajati Banten
Berita Utama

Didik Farkhan Alisyahdi Resmi Jabat Kajati Banten

Selasa, 7 Februari 2023 19:43
Next Post
Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Tindak Pelanggar Perda dan Wujudkan Ketentraman dan Ketertiban

Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Tindak Pelanggar Perda dan Wujudkan Ketentraman dan Ketertiban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pisah Sambut Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak Ucapkan Terima Kasih kepada Wartawan

by Fahmi
Selasa, 7 Februari 2023 22:17

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengucapkan terima kasih kepada wartawan yang telah mempublikasikan kegiatannya selama menjabat Kepala Kejaksaan...

515 Ton Minyakita Ditahan Produsen, Zulhas: Tidak Mendistribusikan karena Belum Dapat DMO

515 Ton Minyakita Ditahan Produsen, Zulhas: Tidak Mendistribusikan karena Belum Dapat DMO

by Angger Gita
Selasa, 7 Februari 2023 21:59

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Produsen minyak goreng bersubsidi (Minyakita) yakni PT Bina Karya Prima (BKP) mendapat teguran keras dari Kementerian Perdagangan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.