LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – K, mantan Ketua Koperasi Bangkit, dan AF Bendahara Koperasi Bangkit ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana pinjaman bergulir.
Mereka yang menjabat pada tahun 2012-2013 itu terbukti tidak menyalurkan dan memalsukan laporan penggunaan dana pinjaman bergulir yang mereka dapatkan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).
“Ya kita sudah lakukan pemeriksaan dan menetapkan keduanya yang diketahui menjabat sebagai ketua dan bendahara pada Koperasi Bangkit di tahun 2012-2013 lalu sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana bergulir,” kata Kasi Intel Kejari Lebak, Rans Fismi kepada Radar Banten, Kamis (21/7).
Rans mengatakan, tindak pidana korupsi dilakukan oleh keduanya dengan cara melakukan peminjaman uang kepada LPDB senilai Rp2,5 miliar. Modusnya, uang itu diperuntukan untuk para anggota koperasi. Namun nyatanya, uang pinjaman itu tidak diberikan kepada seluruh anggota koperasi dan malah digunakan untuk kepentingan pribadi keduanya, seperti rehab penginapan sebesar Rp.244.287.500 dan terdapat biaya keperluan lainnya sebesar Rp.91.712.500.
Kejari Lebak pun mencatat atas aksi tindak pidana korupsi yang dilakukan K dan AF ini negara mengalami kerugian hingga Rp336 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Lebak Akhmad Fakhir mengatakan, pihaknya melakukan penahanan kepada K dan AF selama 20 hari ke depan. Selama masa penahanan itu, pihaknya akan melakukan pengembangan lebih jauh terhadap kasus ini.
“Kita juga tengah lakukan pemeriksaan terhadap LPDB, namun untuk bentung kongkalikongnya seperti apa kita belum tahu. Masih kita kembangkan,” katanya.
Kini K dan AF terjerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi