SERANG – Supriadi (49) diganjar pidana selama 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jumat (27/7). Mantan ketua DPC Partai Hanura Kota Serang itu terbukti bersalah melakukan money politics pada Pilkada Kota Serang, beberapa waktu lalu. Selain pidana penjara, Supriadi diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supriadi berupa pidana penjara selama 18 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Wisnu Rahadi.
Perbuatan Supriadi dianggap telah memenuhi unsur Pasal 187 huruf a ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUH Pidana. Vonis untuk Supriadi itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Selamet, yakni dituntut pidana selama 36 bulan atau tiga tahun penjara.
Ringannya vonis Supriadi lantaran telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, serta belum pernah dihukum sebagai pertimbangan meringankan. “Terdakwa dapat mengganggu kestabilan keamanan, khususnya keamanan di Kota Serang,” ungkap Wisnu.
Diuraikannya, Senin (25/6) malam, Supriadi mendatangi kediaman Rusdi Firdaus (41) di Kampung Perumasan Baru, Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Supriadi ditemani Mufti Kamil dan Medi. Supriadi menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada Rusdi Firdaus. “Terdakwa memberikan uang sebesar Rp3 juta kepada saksi Rusdi Firdaus untuk bancakan atau makan-makan menjelang pemilihan walikota dan wakil walikota Serang,” kata Wisnu.
Pemberian uang itu dimaksudkan untuk dibagikan kepada warga agar mencoblos paslon Syafrudin-Subadri Usuludin. Seusai menerima uang dari Supriadi, Selasa (26/6) pagi, Rusdi menemui Heri di kediamannya, di Kampung Buah Gede, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Rusdi memberikan uang sebesar Rp220 ribu dengan pecahan Rp20 ribu untuk dibagikan kepada warga.
Rusdi berpesan agar uang itu dibagikan kepada warga masing-masing Rp20 ribu. Syaratnya, setiap penerima uang mencoblos paslon nomor urut tiga Syafrudin-Subadri Usuludin saat pelaksanaan Pilkada Kota Serang, Rabu (27/6). Namun, permintaan Rusdi ditolak Heri. Rusdi tetap memaksa dan meletakkan uang tersebut di atas tikar. Rusdi kemudian pergi meninggalkan Heri.
Selepas kepergian Rusdi, Heri keluar rumah menuju warung milik Deasy untuk membeli sampo. Lantaran khawatir hilang, uang itu disimpan Heri di bawah lipatan tikar. Saat bertemu Deasy, Supriadi mengaku telah menerima uang dari Rusdi. Uang itu akan diberikan dengan syarat mencoblos paslon nomor urut tiga Syafrudin-Subadri. Persyaratan itu disanggupi Deasy.
Selain menemui Heri, Rusdi juga mendatangi kediaman Manah. Rusdi memberikan uang Rp80 ribu dalam pecahan Rp20 ribu kepada warga Kampung Buah Gede, Kelurahan Karanganyar itu. “Perbuatan terdakwa memberikan uang tersebut sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung atau tidak langsung untuk memengaruhi memilih calon tertentu telah terbukti secara sah menurut hukum,” tegas Wisnu.
Usai pembacaan vonis tersebut, JPU Selamet dan Supriadi melalui pengacaranya, Muhamad Yusuf, menyatakan masih pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,” kata Yusuf. (Merwanda/RBG)