radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Mantan Ketua DPC Hanura Divonis 18 Bulan

Redaksi by Redaksi
28-07-2018 10:08:12
in Berita Utama, Hukum
Mantan Ketua DPC Hanura Divonis 18 Bulan

Supriadi usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Serang, Jumat (27/7). Dia divonis 18 bulan penjara dan denda Rp200 juta.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Supriadi (49) diganjar pidana selama 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jumat (27/7). Mantan ketua DPC Partai Hanura Kota Serang itu terbukti bersalah melakukan money politics pada Pilkada Kota Serang, beberapa waktu lalu. Selain pidana penjara, Supriadi diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supriadi berupa pidana penjara selama 18 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Wisnu Rahadi.

Baca Juga :

Bangun Kemitraan, Bawaslu Kota Serang dan Gereja Kristus Raja Serang Bahas Politik Identitas dan Politik Uang Jelang Pemilu 2024

Bawaslu Kota Serang Ikut Awasi Perekrutan KPPS

Ini Alasan Kota Serang Jadi Daerah Rawan Politik Uang

Bawaslu Pandeglang Waspadai Money Politic yang Mengancam Pemilu 2024

Perbuatan Supriadi dianggap telah memenuhi unsur Pasal 187 huruf a ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUH Pidana. Vonis untuk Supriadi itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Selamet, yakni dituntut pidana selama 36 bulan atau tiga tahun penjara.

Ringannya vonis Supriadi lantaran telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, serta belum pernah dihukum sebagai pertimbangan meringankan. “Terdakwa dapat mengganggu kestabilan keamanan, khususnya keamanan di Kota Serang,” ungkap Wisnu.

Diuraikannya, Senin (25/6) malam, Supriadi mendatangi kediaman Rusdi Firdaus (41) di Kampung Perumasan Baru, Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Supriadi ditemani Mufti Kamil dan Medi. Supriadi menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada Rusdi Firdaus. “Terdakwa memberikan uang sebesar Rp3 juta kepada saksi Rusdi Firdaus untuk bancakan atau makan-makan menjelang pemilihan walikota dan wakil walikota Serang,” kata Wisnu.

Pemberian uang itu dimaksudkan untuk dibagikan kepada warga agar mencoblos paslon Syafrudin-Subadri Usuludin. Seusai menerima uang dari Supriadi, Selasa (26/6) pagi, Rusdi menemui Heri di kediamannya, di Kampung Buah Gede, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Rusdi memberikan uang sebesar Rp220 ribu dengan pecahan Rp20 ribu untuk dibagikan kepada warga.

Rusdi berpesan agar uang itu dibagikan kepada warga masing-masing Rp20 ribu. Syaratnya, setiap penerima uang mencoblos paslon nomor urut tiga Syafrudin-Subadri Usuludin saat pelaksanaan Pilkada Kota Serang, Rabu (27/6). Namun, permintaan Rusdi ditolak Heri. Rusdi tetap memaksa dan meletakkan uang tersebut di atas tikar. Rusdi kemudian pergi meninggalkan Heri.

Selepas kepergian Rusdi, Heri keluar rumah menuju warung milik Deasy untuk membeli sampo. Lantaran khawatir hilang, uang itu disimpan Heri di bawah lipatan tikar. Saat bertemu Deasy, Supriadi mengaku telah menerima uang dari Rusdi. Uang itu akan diberikan dengan syarat mencoblos paslon nomor urut tiga Syafrudin-Subadri. Persyaratan itu disanggupi Deasy.

Selain menemui Heri, Rusdi juga mendatangi kediaman Manah. Rusdi memberikan uang Rp80 ribu dalam pecahan Rp20 ribu kepada warga Kampung Buah Gede, Kelurahan Karanganyar itu. “Perbuatan terdakwa memberikan uang tersebut sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung atau tidak langsung untuk memengaruhi memilih calon tertentu telah terbukti secara sah menurut hukum,” tegas Wisnu.

Usai pembacaan vonis tersebut, JPU Selamet dan Supriadi melalui pengacaranya, Muhamad Yusuf, menyatakan masih pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,” kata Yusuf. (Merwanda/RBG)

Tags: Politik Uang
Previous Post

Lima Makanan Ini Perlu Diwaspadai Penderita Asam Urat

Next Post

Warga Walantaka Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon

Related Posts

Bangun Kemitraan, Bawaslu Kota Serang dan Gereja Kristus Raja Serang Bahas Politik Identitas dan Politik Uang Jelang Pemilu 2024
Politik

Bangun Kemitraan, Bawaslu Kota Serang dan Gereja Kristus Raja Serang Bahas Politik Identitas dan Politik Uang Jelang Pemilu 2024

by Nahrul Muhilmi
Jumat, 22 September 2023 15:24

Suasana pertemuan Bawaslu Kota Serang dengan pimpinan Gereja Kristus Raja Serang, Kamis malam, 21 September 2023. (Nahrul Muhilmi)

Read more

Bawaslu Kota Serang Ikut Awasi Perekrutan KPPS

Ini Alasan Kota Serang Jadi Daerah Rawan Politik Uang

Bawaslu Pandeglang Waspadai Money Politic yang Mengancam Pemilu 2024

Antisipasi Politik Uang, Ada Lima Cara yang Dilakukan Bawaslu Kabupaten Serang

Bawaslu Kota Serang Ingatkan Partai Politik untuk Tidak Janjikan Uang kepada Masyarakat

Kota Serang Peringkat 11 Nasional Wilayah Paling Rawan Politik Uang

Antisipasi Money Politic, PPK Padarincang Lakukan Upaya Preventif dan Penindakan

Penyelenggara Pemilu Rentan Terjerat Money Politic karena Sanksi ke Peserta Pemilu Tak Tegas

Rentan Terlibat Politik Uang, Panwaslu Kecamatan Serang Berikan Early Warning ke PPK dan PPS

Next Post

Warga Walantaka Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon

Hamili Pacar di Bawah Umur, Kernet Truk Dibui

Hamili Pacar di Bawah Umur, Kernet Truk Dibui

Kekurangan Ruang Kelas, Siswa SMKN 7 Belajar di Luar

Kekurangan Ruang Kelas, Siswa SMKN 7 Belajar di Luar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.



BERITA TERPOPULER

Ratusan Personel Brimob Bersenjata Lengkap Diturunkan ke Taman Nasional Ujung Kulon

Ratusan Personel Brimob Bersenjata Lengkap Diturunkan ke Taman Nasional Ujung Kulon

Kamis, 28 September 2023 18:47
Kasus Dugaan  Korupsi Jalan Pelabuhan Warnasari Cilegon Rp 48 Miliar, Penyidik Polda Banten Sita Uang Hampir Rp 1 Miliar

Kasus Dugaan  Korupsi Jalan Pelabuhan Warnasari Cilegon Rp 48 Miliar, Penyidik Polda Banten Sita Uang Hampir Rp 1 Miliar

Kamis, 28 September 2023 16:18
Kasus Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari Cilegon, Penyidik Tipikor Polda Banten Periksa 63 Saksi

Kasus Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari Cilegon, Penyidik Tipikor Polda Banten Periksa 63 Saksi

Rabu, 27 September 2023 19:17

Dilarang Bawa Motor, Siswa di Pandeglang Diminta Naik Angkot

Rabu, 27 September 2023 22:03
Kepala Kemenag Banten Dilaporkan ke Kejati, Diduga Selewengkan Kewenangan dalam Ibadah Haji 2023

Kepala Kemenag Banten Dilaporkan ke Kejati, Diduga Selewengkan Kewenangan dalam Ibadah Haji 2023

Senin, 25 September 2023 17:17
Diancam Kekerasan oleh Mantan Karyawannya, Kuasa Hukum PT Pelita Lapor ke Polda Banten

Diancam Kekerasan oleh Mantan Karyawannya, Kuasa Hukum PT Pelita Lapor ke Polda Banten

Jumat, 29 September 2023 09:56

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Untuk Pertamakali, PT PCM Raih Penghargaan BUMD Awards Kemendagri

by Bayu Mulyana
Sabtu, 30 September 2023 12:01

CILEGON - PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapatkan penghargaan BUMD Awards 2023 dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Penghargaan tersebut adalah...

Warga Tangsel yang Kekeringan Harus Tunggu Dua Tahun Lagi untuk Dapat Saluran Air Bersih

by Syaiful Adha
Sabtu, 30 September 2023 11:27

TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Perseroda PITS) menargetkan di tahun 2025-2026 wilayah yang mengalami kekeringan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.