SERANG – Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota
Tangerang periode 2012-2016 Dasep divonis pidana selama 5 tahun dan 10
bulan penjara dalam di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (2/12). Dasep dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah untuk KONI Kota Tangerang tahun 2015 senilai Rp8 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 10 bulan dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes saat membacakan amar putusan.
Dalam putusan tersebut Dasep juga diganjar pidana tambahan berupa
denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan dan uang pengganti Rp250
juta subsider 2 tahun penjara. Perbuatan Dasep menurut majelis hakim telah terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Sebagaimana dalam dakwaan primair,” kata Ramdes dalam sidang yang
dihadiri JPU Kejari Kota Tangerang Reza Vahlefi.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Dasep berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp143,100 juta subsider 3 tahun penjara.
Majelis hakim mempertimbangkan adanya pengembalian kerugian negara
Rp65 juta sebagai hal yang meringankan dalam putusannya. Sementara hal
yang memberatkan Dasep tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberatasan korupsi. “Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara,”
ujar Ramdes.
Diuraikan dalam putusan perkara tersebut bermula pada tahun 2014. Saat itu Dasep menjabata ketua KONI Kota Tangerang mengajukan dana hibah anggaran 2015 ke Pemkot Tangerang sebesar Rp 18 miliar. Atas permohonan itu, pemkot Tangerang membentuk tim monitoring oleh Dinas.Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Porbudpar) pada Agustus 2014.
Dari hasil evaluasi tim monitoring, Disporbudpar menyarankan dana
hibah itu digunakan untuk kegiatan berbasis prestasi sebanyak 80
persen untuk kegiaan, 10 persen honorium. Dari pengajuan Rp18 miliar,
KONI Tangerang mendapat hibah dari Pemkot Tangerang Rp8 miliar.
Setelah diusulkan ke Walikota Tangerang pada 5 Januari 2019, tentang dafar penerima hibah menetapkan KONI Kota Tangerang menerima hibah Rp8 miliar. Namun sumber dana hibah tidak terealiasi sepenuhnya. Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta ditemukan kerugian negara sebesar Rp662.185.000.
Berdasarkan laporan pertanggungjawabab keuangan KONI Tangerang uang pengganti transport 160 atlet berprestasi senilai Rp704 juta hanya terealisasi Rp635 juta. Kemudian dana pembinaan anggota KONI untuk cabang olahraga Rp2,2 miliar hanya terealisasi Rp1,9 miliar.
Selanjutnya dana penyelenggaraan Walikota Cup untuk 40 cabang olah raga Rp600 juta hanya terealisasi Rp56,020 juta. Kegiatan pelatihan pelatin dan asisten Rp101,429 juta hanya terealisasi Rp91,429 juta. Terakhir, belanja rutin berkala Rp172.846.200 yang terealisasi Rp162.846.200.
Dana hibah tersebut juga digunakan oleh terdakwa Siti Nursiah (pidana 6 tahun) untuk bisnis Multi Level Marketing (MLM) sebesar Rp500 juta dengan cara mencairkan dua cek dana hibah tahap dua. Namun persuhaan MLM tersebut tutup. Dari Rp500 juta tersebut tidak sepenuhnya dikembalikan Siti Nursiah. Dia hanya mengembalikan Rp130 juta melalui penggandaian sertifikat rumah. “Telah terjadi penyimpangan anggaran
hibah KONI tahun 2015,” kata anggota Majelis Hakim Donny Suwardi membacakan uraian putusan.
Atas vonis tersebut, Dasep yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan
pikir-pikir. Sikap yang sama diambil JPU Kejari Kota Tangerang. “Kami pikir-pikir yang mulia (menyebut hakim-red),” tutur JPU Kejari Kota Tangerang Reza Vahlefi. (Fahmi Sai)
Ratusan Warga Demo Tolak Penutupan Jalan Puspiptek Oleh BRIN
TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Ratusan warga di Kecamatan Setu, Kota Tangsel melakukan demonstrasi menolak penutupan sepihak Jalan Raya Puspiptek oleh Badan Riset dan...
Read more