SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Koordinator Pasar Padarincang pada UPT Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Serang Budi Herliyan Syah didakwa telah melakukan pungli terhadap pedagang yang ada di Pasar Padarincang. Nilai pungli yang telah dilakukan oleh Budi tersebut sebesar Rp 600 juta lebih.
Hal tersebut terungkap saat JPU Kejari Serang Mulyana dan Endo Prabowo membacakan surat dakwaan terhadap Budi dan petugas salar Turmudi serta petugas parkir Peri Ginanjar di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa 24 Januari 2023 siang.
Diuraikan Mulyana, perkara pungli terhadap pedagang tersebut berawal pada 2021 lalu. Ketika itu, dilakukan pemindahan tempat pedagang Pasar Padarincang dari lokasi lama ke lokasi baru. Perpindahan tersebut terjadi sejak Februari 2021 dan 1 Juli 2021.
“Para pedagang semuanya sudah mengisi Pasar Padarincang yang baru di Kampung Cibojong, Desa Kadubereum, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang,” ungkap Mulyana.
Mulyana mengatakan setelah perpindahan tersebut, Budi meminta Turmudi yang pada saat itu petugas salar Pasar Padarincang, Peri Ginanjar yang saat itu petugas parkir dan pedagang pasar bernama Entus untuk melakukan pungutan kepada pedagang.
Mereka diminta untuk meminta uang kepada pedagang yang menempati kios, los dan kaki lima sejumlah Rp 3 juta perlapak atau tempat. “Terdakwa Budi Herliyan Syah menjanjikan Turmudi sejumlah Rp 50 juta jika uang sudah terkumpul Rp 300 juta, Peri Ginanjar Rp10 juta dan Entus Rp10 juta,” ungkap Mulyana.
Mulyana mengatakan, Budi bersama Turmudi, Peri dan Entus telah mengetahui bahwa pungutan yang dilakukan tersebut diluar ketentuan Perda Kabupaten Serang Nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum Para Pedagang di Pasar Rakyat. “Tetapi tetap melakukannya (pungutan-red) tersebut,” ujar Mulyana.