Tersangkut Kasus FS di 16 SMA SMKN di Banten
SERANG – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus proyek studi kelayakan atau feasibility study (FS) pengadaan lahan untuk unit sekolah baru (USB) SMA SMK di Banten tahun 2018 senilai Rp800 juta.
Kedua tersangka yang ditetapkan adalah mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Joko Waluyo dan Agus Aprianto tenaga honorer pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten. Keduanya ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Informasi yang diperoleh Radar Banten, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (27/9) pagi. Pemeriksaan keduanya sebagai tersangka dilakukan pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan menjelaskan pada 2018 lalu, Dindikbud Banten melaksanakan kegiatan proyek studi kelayakan untuk pengadaan 16 titik lahan sekolah tingkat menengah. Namun kegiatan tersebut diduga tidak pernah terlaksana atau fiktif. “Tetapi anggarannya dicairkan,” ujar Ivan kepada wartawan.
Dikatakan Ivan, modus yang dilakukan kedua tersangka dengan cara pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan. Kemudian, kedua tersangka meminjam delapan perusahaan konsultan. Delapan perusahaan itu yakni PT Fajar Konsultan, PT Raudhah Karya Mandiri, CV Tsab Konsulindo, CV Mitra Teknik Konsultan, dan PT Spektrum Tritama Persada. Lalu, PT Javatama Konsulindo, PT Tanoeraya Konsultan, serta PT Desain Konsulindo.
“Tersangka meminjam delapan perusahaan yang seolah-olah melaksanakan pekerjaan dengan cara membayar sewa Rp5 juta kepada pemilik perusahaan,” ungkap Ivan didampingi Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten Hendro.