SERPONG – Polres Tangsel merevitalisasi sarana dan prasarana pelayanan kepolisian bagi masyarakat berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas. Revitalisasi tersebut dilakukan di sejumlah satuan kerja dan polsek jajaran di wilayah Kota Tangsel.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengatakan, revitalisasi sarana dan prasarana dilakukan agar pelayanan kepolisian dapat lebih terakses bagi difabel. “Beberapa sarana dan prasarana yang direvitalisasi, di antaranya, tempat parkir khusus, akses masuk khusus, toilet khusus, serta ruang pemeriksaan khusus,” jelasnya kepada wartawan pada Jumat (29/1) pekan kemarin.
Iman menambahkan, revitalisasi juga dilakukan di seluruh mapolsek di wilayah hukumnya. Akses khusus bagi penyandang disabilitas sudah disediakan.
“Keberadaan akses ini memudahkan dan membantu rekan kita difabel untuk mendapatkan haknya yang sama dalam menerima pelayanan dari kepolisian,” tegas Iman.
Masih menurut Iman, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Tangsel untuk membuka ruang bagi masyarakat berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas, agar bisa bekerja di lingkungan Polres Tangsel.
“Kami rekrut mereka untuk dapat bersama berkarir di polres dan polsek, baik di sektor reskrim, lalu lintas, sabara, maupun intelijen. Kami lakukan kerja sama dengan Dinsos,” ungkapnya.
“Polres Tangsel bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Tangsel, komunitas penyandang disabilitas dan pemerhati penyandang disabilitas, akan merekrut saudara-saudara kita penyandang disabilitas untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL) di Polres Tangsel dan seluruh polsek jajaran,” tambah Iman.
Iman mengatakan, pemberdayaan kaum disabilitias merupakan amanat dari kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Ini merupakan amanat Kapolri,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Tangsel Wahyunoto Lukman menambahkan bahwa penyediaan ruang bagi disabilitas merupakan kewajiban setiap instansi pemerintah. “Ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarana atau kemudahan bagi disabilitas dan wajib mempekerjakan sekurang-kurangnya satu persen dari jumlah karyawan di instansi pemerintah yang bersangkutan,” terangnya.
Wahyu berharap, upaya yang dilakukan Polres Tangsel bisa menjadi contoh oleh instansi pemerintah lainnya. Termasuk, instansi swasta.
Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bagi badan-badan usaha BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta juga wajib mempekerjakan penyandang disabilitas sekurang-kurangnya dua persen dari jumlah karyawan atau SDM dari instansi tersebut.
“Untuk diketahui, jumlah disabilitas di Kota Tangsel sampai sekarang ini yang tercatat di kami sebanyak 126 orang. Terdiri dari, 87 laki-laki dan 39 perempuan,” tuturnya. (rbnn/don)