TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengajuan perpanjangan masa berlaku pelat nomor RF, QH, dan IR dihentikan
Korps Lalulintas Mabes Polri.
Penghentian tersebut dilakukan akibat maraknya penyalahgunaan pelat nomor tersebut oleh warga sipil.
Direktur Regident (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, masa berlaku pelat khusus tersebut nantinya akan dihabiskan sampai tahun 2023 bagi yang masih berlaku.
“Sejak 10 Oktober tahun 2022, saya stop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip radarbanten.co.id dari website pmjnews.com, Kamis 26 Januari 2023.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, penghentian perpanjangan pelat nomor khusus tersebut nantinya akan didukung dengan merevisi peraturan polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), yang tengah dirancang ulang dan ditargetkan selesai pada Februari 2023.
“Perpol sudah kita ubah, sudah saya merancang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, alasan perpanjangan masa berlaku pelat khusus tersebut dihentikan karena maraknya warga sipil yang menggunakan dengan arogan dan membahayakan orang lain.
“Nomor khusus dan nomor rahasia yang seliweran di jalanan tol di mana-mana menggunakan strobo, mobilnya sudah enggak jelas, yang RF, terus kemudian, nomor rahasianya itu QH, IR,” tandasnya.
Sebelumnya, pengendara mobil mercy hitam dengan nomor polisi RFS viral di media sosial akibat tindakan arogan pamer senjata di tol Tangerang.
Reporter : Angger Gita Rezha
Editor: Aditya