Hal ini karena terdapat pergantian Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 yang diganti dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013.
“Terkait perubahan undang-undang tersebut, Pemkot Serang mempersiapkan dukungan sumber dana penggratisan retribusi (biaya pembuatan-red),” ungkap Wakil Walikota Serang Sulhi saat konferensi pers di gedung Pemkot Lama Kota Serang, Rabu (12/2/2014).
Sulhi mengatakan bahwa perubahan undang-undang ini sebagai sebuah konsekwensi, Pemkot mengambil sikap untuk merealisasikan undang-undang ini. “Ini berguna kepada masyarakat, jadi harus lebih cepat melakukan pelayanan administrasi kependudukan gratis,” imbuh Sulhi.
“Andaikata ada pungutan oleh petugas pencatatan sipil, maka harus dikembalikanm,” ujarnya.
Plt Sekot Serang Mahfud mengungkapkan, penggratisan retribusi pencatatan sipil ini menjadi salah satu agenda 100 hari target Pemerintah Kota Serang.
“Ini dalam rangka 100 hari Wali Kota Serang. Selain itu kita ada peresmian poskesdes di daerah terpencil,” tuturnya.
Hadir dalam konferensi ini, Kadisdukcapil Ipiyanto, Sekot Serang Mahfud, dan Kabag Humas Pemkot Serang Poppy Nopriandi. (Wahyudin)