SERANG – Masa tenang Pemilu 2019 selama tiga hari (14-16/4) tidak membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mengendorkan pengawasan. Bawaslu justru mewaspadai praktik kampanye terselubung di masa tenang, yang bisa saja dilakukan oleh peserta pemilu maupun tim pemenangan.
Menurut Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi, pengawasan di masa tenang hingga hari pemungutan suara, merupakan fase krusial tahapan pengawasan. Berkaca pada pemilu sebelumnya, masa tenang kerap dimanfaatkan oleh oknum peserta pemilu maupun pendukungnya, untuk melakukan kampanye terselubung.
“Yang paling rawan adalah politik uang dan politisasi SARA. Ini menjadi tantangan Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota untuk mencegahnya. Masa tenang harus benar-benar tanpa ada kegiatan kampanye, apalagi praktek kecurangan dan pelanggaran. Kami akan menindaknya dengan tegas,” kata Didih saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di kantor Bawaslu Banten, Sabtu (13/4) sore.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Banten Badrul Munir menambahkan, penindakan praktek politik uang memang tidak mudah. Bawaslu harus benar-benar jeli, sebab para pelakukan memiliki beragam modus.
“Kami akui ada hambatan dalam mencegah politik uang, sebab subjek politik uang sesuai aturan dilakukan oleh tim kampanye, pelaksana kampanye, dan peserta pemilu. Sementara peserta pemilu hampir semua tidak mendaftarkan pelaksana kampanye, ini tantangan bagi Bawaslu. Dalam berbagai kasus politik uang, nyaris tidak pernah terungkap tim kampanye melakukan politik uang, mayoritas dilakukan oleh pelaksana kampanye peserta pemilu,” tuturnya. (Deni S)