SERANG – Maraknya isu-isu negatif dan ujaran kampanye terselubung yang menyebar seiring diselenggarakannya Pilgub Banten pada 15 Februari 2017, masyarakat diimbau untuk tak membuka media sosial (medsos) terutama Facebook. Sebab biasanya banyak status-status pada laman Facebook yang mengarah dan memprovokasi masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon) Pilgub Banten.
Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono, Sabtu (11/2). Menurutnya, meski para tim pemenangan paslon sudah mengetahui larangan tak berkampanye pada masa tenang Pilgub Banten. Tapi banyak juga potensi kecurangan yang dilakukan oleh para tim pemenangan paslon, dengan melakukan kampanye terselubung di medsos terutama Facebook. Sebab sejauh ini, akun Facebook dinilai paling dominan digunakan masyarakat Banten terutama tim pemenangan paslon untuk berkampanye.
“Sejauh ini sulit membuktikannya, sebab UU (Undang-Undang) tentang pelanggaran kampanye belum rinci dan belum kondisional dengan kecepatan teknologi yang berkembang. Meskipun akun resmi paslon dan timses paslon yang terdaftar di KPU Banten tak melanggar di medsos, tapi banyak akun palsu yang digunakan timses untuk memprovokasi agar masyarakat memilih salah satu paslon. Padahal kan dalam masa tenang tidak boleh melakukan bentuk kampanye apapun. Tapi di medsos, potensi ujaran kampanye sangat besar. Untuk itu, kalau bisa masyarakat jangan buka Facebook dulu lah. Masa tenang digunakan untuk berpikir matang memilih cagub dan cawagub,” ujarnya
Rudi mengaku kesulitan mengawasi para pelanggar yang berkampanye pada masa tenang di akun medsos. Sebab sejauh ini, banyak akun-akun palsu yang sulit dideteksi. Sementara dalam menindak pelanggar aturan berkampanye hanya tujuh hari. Tapi para pelanggar di medsos banyak. Jadi hal itu sangat sulit ditindak semuanya.
“Meskipun sulit, kami optimis untuk terus mengawasi agar pelanggaran berkampanye di masa tenang bisa dicegah. Dengan cara terus intens memberikan imbauan dan peringatan pada masyarakat bahwa ada sanksi pidana dan ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) bila masyarakat melakukan pelanggaran berat, bila sampai ada ujaran kebencian diarahkan pada salah satu paslon. Maka itu, masa tenang Pilgub ini hati-hati banyak provokator yang tak bertanggungjawab yang menggunakan akun bodong,” katanya. (Ade F)