SERANG – Terhitung mulai hari ini, Jumat (6/1), biaya pembuatan atau perpanjangan (tarif penerbitan) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sudah mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Sebelumnya, biaya pembuatan atau perpanjangan SKCK yakni sebesar Rp10 ribu, namun saat ini biaya tersebut mengalami kenaikan tiga kali lipat yaitu sebesar Rp30 ribu.
Kaur Mintu Satintelkam Polres Serang, Iptu Suyatno mengatakan, Polres Serang sudah mensosialisasikan sejak bulan Maret 2016 lalu, maka sampai saat ini menganggap masyarakat sudah mengetahui sejak jauh-jauh hari.
“Sampai saat ini belum ada keluhan apa-apa dari masyarakat, kami sudah berlakukan tarif tersebut sejak tanggal 5 Januari kemarin. Jadi dalam tempo dua hari ini belum ada keluhan terkait kenaikan tersebut,” katanya saat diwawancarai di Polres Serang, Jumat (6/1).
Menurutnya, dengan dimulainya pembagian wilayah kepolisian yang sudah diberlakukan mulai akhir Desember lalu, yakni kewilayahan yang dibagi dua menjadi Polres Serang dan Polres Serang Kota, belum mempengaruhi angka penerbitan maupun perpanjangan SKCK.
“Untuk di Polres Serang Kota pelayanan untuk SKCK masih belum maksimal, karena di sana belum ada alat untuk sidik jari. Jadi di Polres Serang Kota baru melayani perpanjangan SKCK saja, untuk penerbitan masih dilayani di Polres Serang ini,” katanya.
Untuk diketahui, sepanjang 2016, Polres Serang sudah melayani pembuatan maupun perpanjangan SKCK kurang lebih sebanyak 40-50 ribu SKCK. “Di setiap harinya kami melayani kurang lebih 100 SKCK penerbitan maupun perpanjangan,” ungkapnya.
Kendati demikian, sebenarnya kenaikan tarif penerbitan dan perpanjangan SKCK masih belum diterima oleh masyarakat. Masyarakat masih harus memikirkan harga kebutuhan lainnya yang pada awal tahun ini bersama-sama merangkak naik.
Halid, salah seorang warga Ciruas Kota Serang yang baru pertama kali datang untuk penerbitan SKCK mengaku keberatannya atas kenaikan tersebut. “Ya tak apa-apa naik, keberatan itu pasti, karena kita kan belum kerja belum ngejabarin duit tapi malah suruh bayar mahal begitu,” katanya.
Senada dengan Halid, Maryam yang merupakan warga Walantaka mengaku dirinya baru mengetahui kenaikan penerbitan dan perpanjangan SKCK tersebut.
“Saya baru tahu hari ini, biasanya kan Rp10 ribu, ini malah naik tiga kali lipat, awal tahun semua naik,” katanya. (Wirda)