SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bank Banten telah resmi membuka layanan Electronic Data Capture (EDC) atau non tunai bagi para wajib pajak di 12 kantor Samsat se-Provinsi Banten.
Kini, masyarakat yang ingin membayar pajak tidak perlu membawa uang tunai dengan jumlah yang besar. Wajib pajak bisa menggunakan layanan EDC.
Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin mengatakan, meskipun baru diluncurkan hari ini, Kamis, 24 Maret 2022, tetapi pembayaran pajak dengan menggunakan layanan EDC sudah sebanyak 1.259 transaksi dari 12 UPT se-Banten.
“Nilainya sekita Rp 7,8 miliar,” ujar Agus usai meluncurkan layanan EDC di kantor Samsat Cikande, Kamis, 24 Maret 2022.
Kata dia, layanan EDC ini diberikan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, Bank Banten juga berkewajiban membantu Pemprov Banten untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten.