SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Teka-teki nama Pj Bupati Tangerang segera terungkap. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito M Karnavian telah menandatangani surat keputusan (SK) pengangkatan Pj Bupati Tangerang.
SK tersebut sudah keluar H-12 sebelum masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar-Mad Romli habis pada 23 September 2023 mendatang.
Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten Gunawan Rusminto mengaku saat ini pihaknya sedang menuju kantor Kemendagri untuk mengambil SK tersebut.
“Nanti kami serahkan kepada pimpinan, dalam hal ini Pj Gubernur untuk memohon arahan beliau terkait teknis pelantikan dan sebagainya,” ujar Gunawan kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 12 September 2023.
Terkait nama yang ditunjuk sebagai Pj Bupati Tangerang, ia mengaku pihaknya tak bisa membuka SK tersebut. “Nanti Pak Pj Gubernur yang akan membukanya,” ungkap Gunawan.
Meskipun SK sudah akan berada di tangannya, tapi terkait waktu pelantikan, pihaknya menunggu arahan pemerintah pusat dan kesiapan dari Pemprov Banten.
Diketahui, Bupati-Wakil Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar-Mad Romli akan mengakhiri masa jabatannya pada 23 September 2023.
Untuk mengisi kekosongan sebelum adanya Pilkada, jabatan kepala daerah akan diisi Pj Bupati Tangerang sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota. (*)
Reporter: Rostinah
Editor: Agung S Pambudi