SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seluruh pegawai Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak menerima uang suap atau gratifikasi dari kasus Ady Muchtady.
Ady Muchtady merupakan mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Lebak. Ia menjadi terdakwa dalam kasus gratifikasi atau suap kepengurusan sertifikat tanah dari tahun 2018-2021 senilai Rp 18 miliar lebih.
Hari ini, 24 Mei 2023, sidang kasus tersebut kembali digelar. Ady Muchtady menjalani sidang secara virtual bersama tiga terdakwa lain.
Ketiga terdakwa itu adalah mantan honorer di Kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak bernama Deni Edi Risyadi dan dua pemberi suap atau gratifikasi dari pihak swasta bernama Maria Sopiah dan Eko HP.
Dalam persidangan itu, JPU Kejati Banten menghadirkan dua mantan anak buah Ady Muchtady. Keduanya merupakan seorang honorer ATR/BPN Kabupaten Lebak bernama Indra Aditria Kuswandi dan seorang pegawai bertatus PNS bernama Novianti Bintari.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Ady Saputra, Novianti membuka fakta yang mengejutkan. Ia mengaku, kebagian uang yang belakangan diketahui dari perkara suap atau gratifikasi.
“Semua pegawai (ATR/BPN Kabupaten Lebak) dapat,” ujar Novianti.
Uang yang diberikan mantan pimpinannya itu disebutkan untuk keperluan Lebaran atau Tunjangan Hari Raya (THR). Nilainya Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.
“Total ada 96 pegawai (yang kebagian THR),” kata Novianti.
Novianti mengatakan, penggunaan uang dari perkara suap atau gratifikasi tersebut juga diperuntukkan untuk keperluan kantor dan juga tamu terdakwa Ady Muchtady.