SERANG – Jelang pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serang, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tentukan proses penjaringan usai pengesahan Perppu Pilkada menjadi Undang Undang. Hal ini dilakukan lantaran persiapan Pilkada di PKS akan menyesuaikan dengan DPR-RI.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kabupaten Serang M Najib Hamas mengaku jelang persiapan Pilkada pihaknya sudah melakukan penjaringan bagi bakal calon dari internal partai.
“Persiapan internal, kita sudah melaksanakan penjaringan internal, dan kami melakukan komunikasi hampir semua komunikasi dengan semua partai politik. Namun sampai saat ini belum mengkristal. Bagaimana wujudnya untuk ditindaklanjuti,karena menunggu keputusan DPR-RI penjabaran Perppu Pilkada,” ungkap Najib kepada radarbanten.com via telpon seluler, Rabu (21/1).
Najib menjelaskan, perolehan kursi partainya pada Pileg lalu hanya menempatkan 5 Kursi menjadi anggota DPRD, sehingga PKS harus koalisi dengan partai lain untuk mengusung Bakal Calon Bupati. “Sampai sekarang nama bakal calon belum muncul, karena saat ini prosesnya sedang berjalan. Secara kursi PKS tidak memiliki kursi yang cukup untuk mengusung calon yang utuh, dan membutuhkan koalisi dengan partai lain,” jelasnya.
Terkait dengan sosok bakal calon bupati yang dibutuhkan di Kabupaten Serang, Najib menjelaskan bahwa problem di Kabupaten Serang itu tentunya dirasakan oleh masyarakat dan tahu semua. Dari 8 program unggulan on progress semua, padahal harus sudah selesai diawal tahun 2015 bertepatan dengan akhir.
“Yang penting bisa bekerja cepat untuk mensejahterakan masyarakat. Ini bukan masalah cocok dan tidak cocok melainkan, bagaimana pola yang ditawarkan dengan melihat sejauhmana untuk potensi kemenangan yang lebih besar,” kata Najib. (Fauzan Dardiri)***