SERANG – H-7 lebaran, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi.
Ditemui di Markas Polda Banten, Yuddy mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui usulan dari Menpan-RB untuk mengeluarkan gaji ke 13 dan THR untuk aparatur negara.
“Saya sudah menerima surat dari Mensesneg, bahwa bapak presiden sudah menyetujui usulan Menpan untuk mengeluarkan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara. Perpresnya tadi pagi sudah kami ajukan pada presiden,” ujarnya, Selasa (14/6).
Besaran THR sendiri untuk PNS menurut menteri Yuddy sebesar satu gaji pokok PNS tersebut. “Kan lumayan besar, untuk keperluan hari raya,” katanya.
Untuk gaji ke 13, menurut Yuddy akan dicairkan oleh pemerintah seminggu setelah lebaran, karena gaji ketiga belas diperuntukkan keperluan sekolah anak-anak. “Kalau dikasih sebelum lebaran bisa habis pakai keperluan lebaran,” katanya. (Bayu)