CILEGON – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Ferry Mursyidan Baldan tidak mempersoalkan lahan Kantor Walikota Cilegon, yang sejak berdiri 16 tahun silam, hingga kini, masih menumpang di atas lahan milik PT Krakatau Steel (KS).
“Kalau antara Pemkot dan KS itu kan bukan hal yang perlu diperdebatkan. Karena dua-duanya mewakili negara. Yang satu BUMN, satunya lagi pemerintah. Yang perlu itu adalah kita melakukan penataan agar keduanya mendatangkan manfaat. Tujuan KS sebagai industri strategis dapat tercapai, pemerintahan pun dapat berjalan secara optimal,” ujarnya kepada awak media usai menghadiri Launching Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Cilegon, di halaman Kantor Walikota Cilegon, Senin (11/5/2015).
Untuk menuntaskan persoalan status lahan itu, lanjut Ferry, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menjalin komunikasi dengan Kementrian BUMN.
“Sebelum ditempati kantor walikota, tanah ini kan milik negara, kemudian menjadi asetnya KS. Kita tinggal bilang ke KS, agar dilepaskan saja biar jadi milik pemkot, lagian untuk apa juga. Karena ini milik negara semuanya. Nanti, yang mengusulkan itu kita, BPN,” katanya.
Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi mengaku belum mengetahui secara rinci terkait dengan rencana pemanfaatan lahan itu oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN. “Nanti kita bicarakan. Karena saya tidak mengetahui konsep beliau (Ferry Musyidan Baldan) dengan Menteri BUMN nantinya. Kalau memang diperkenankan, pasti kita akan layangnya (permohonan untuk kepemilikan lahan),” katanya.
Sebelumnya, pada akhir tahun 2014 lalu Pemkot sempat mewacanakan untuk menyewa ataupun membeli lahan tersebut. Hal itu menyusul adanya catatan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten pada tahun 2013, lantaran status pemanfaatan lahan dengan sistem pinjam pakai yang dinilai tidak jelas. (Devi Krisna)