SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pasal 74 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bakal diterapkan. Kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan diblokir datanya.
Walaupun saat ini kebijakan itu masih dalam tahap sosialisasi, tetapi wajib pajak yang memiliki kendaraan dan belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), maka siap-siap saja kendaraannya menjadi bodong.
Agar tak diblokir, Plt Kepala Bidang Pengendalian Sistem Informasi dan Evaluasi Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Ahmad Budiman mengungkapkan bahwa satu-satunya cara adalah wajib pajak harus membayar seluruh tunggakan pajaknya.
Ia mengatakan, Bapenda menyiapkan berbagai sarana untuk memudahkan wajib pajak membayar pajak. Selain Samsat, Gerai Samsat dan Samsat Keliling, wajib pajak juga dapat membayar PKB di sejumlah minimarket.
Tak hanya itu, pembayaran PKB juga dapat dilakukan di sejumlah aplikasi seperti Signal, Sambat, serta Samsat Ceria.
“Jadi sebaiknya segera membayar pajak, agar tak diblokir,” ujar Budi. (*)
Reporter: Rostinah
Editor: Agus Priwandono