TANGERANG – Sebanyak 50 kursi DPRD Kabupaten Tangerang terancam kosong beberapa hari. Sebab, masa jabatan periode 2014-2019 sudah habis, Rabu (7/8). Sementara, penetapan anggota DPRD terpilih masih menunggu keputusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Barhum mengatakan, kondisi tersebut sudah dikonsultasikan dengan Gubernur Banten untuk mendapatkan kepastian. Masa kerja dewan diperpanjang atau dikosongan. ”Seharusnya tidak ada kekosongan. Tapi, kita masih menunggu surat dari Gubernur Banten,” katanya, Rabu (7/8) seraya memperkirakan putusan MK sekitar 9 Agustus. Dan, baru akan ada pelantikan sekira 20-22 Agustus.
Terpisah, Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang Firzada Mahadi menegaskan, tidak akan ada kekosongan jabatan DPRD. Hal tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang DPRD bahwa jabatan mereka akan berakhir ketika ada pelantikan untuk periode yang baru.
“Di peraturan tersebut sudah jelas, tidak boleh ada kekosongan. Sedangkan yang dimaksud pimpinan dewan mungkin tidak ada lagi kegiatan karena di badan musyawarah (Banmus) mungkin selesainya 7 Agustus ini,” katanya, Rabu (7/8).
Firzada menuturkan, pun nanti jika ada perpanjangan masa jabatan, 49 anggota dewan yang lama tidak akan mendapatkan hak-hak keuangannya. ”Hak-hak keuangannya mulai dari gaji, tunjangan dan uang perjalanan dinas mereka tidak akan dapat lagi sesuai PP Nomor 12 tahun 2018 tadi. Dalam aturan tersebut batas hak keuangannya lima tahun menjabat dan berakhir 7 Agustus,” tuturnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang M Ali Zaenal Abidin mengaku, saat ini pihaknya belum bisa berbuat apa-apa karena masih menunggu inkrah putusan di MK. ”Sebelumnya kami juga sudah rapat koordinasi dengan pimpinan DPRD dan Bupati beserta jajarannya, bahwa KPU belum bisa menetapkan DPRD periode baru karena sengketa di MK masih berlangsung,” tutupnya. (mg-04/asp/sub)