SERANG – Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah naik pitam. Tensi politisi partai PDI Perjuangan ini meninggi setelah mengetahui usulan calon Sekretaris DPRD diabaikan Pemprov Banten.
Pada proses seleksi Sekwan, kata Asep, Pemprov Banten mengajukan sembilan nama calon Sekwan yang lolos seleksi administrasi. Dalam surat yang ditandatangani Sekda Banten Ranta Soeharta, Pemprov meminta persetujuan DPRD untuk memilih empat calon dari sembilan calon. Pimpinan DPRD kemudian memutuskan empat calon yang pantas untuk mengikuti tahap selanjutnya.
“Dewan mendapat surat dari Sekda tertanggal 24 Februari perihal persetujuan terhadap seleksi Setwan. Di surat itu dengan jelas disebutkan meminta persetujuan DPRD sekurang-kurangnya empat calon dengan alasan tertulis, tapi kok tetap sembilan orang yang ikut tahap asesmen. Ini ada apa?” kata Asep dengan nada tinggi dan menunjukan surat dari Pemprov, di ruang kerjanya, Jumat (4/3/2016) sore.
Asep menegaskan, DPRD membalas surat Pemrov Banten tertanggal 29 Februari 2016. Dalam surat tersebut DPRD menyutujui empat dari sembilan calon Sekwan yaitu Ade Ariyanto, Deni Hermawan, Saefudin, dan Furkon. Mereka pernah bertugas di Sekertariat DPRD dan dinilai memiliki kompetensi.
“(Pegawai) BKD berlatar hukum tidak bisa membaca Undang-Undang ASN. Sekda sendiri mengabaikan surat dari DPRD dan itu melecehkan lembaga DPRD. Jadi jangan ada asumsi kalau DPRD mengintervensi,” katanya.
“Untuk apa Pemprov mengajukan surat meminta persetujuan jika akhirnya tidak ditanggapi. Maksudnya apa? Harga diri lembaga Dewan yang dipersoalkan dalam hal ini,” lanjut Asep.
Kata dia, DPRD menginginkan hanya empat calon yang boleh mengikuti asesmen sesuai yang diusulkan. (Bayu)