SERANG – Perokok di Kota Serang tidak lagi bisa di sembarangan tempat. Mereka yang sembarangan merokok akan didenda hingga Rp5 juta.
Pemberlakuan aturan itu ditegaskan dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam regulasi itu dijelaskan tempat-tempat yang masuk KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah. Lalu, tempat olahraga, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat lain yang ditetapkan walikota.
Di dalam perwal juga diterangkan sanksi bagi perokok yang melanggar baik perorangan maupun lembaga atau instansi. “Bagi perorangan dendanya Rp50 ribu sampai Rp100 ribu,” kata Kepala Dinkes Kota Serang Ikbal seusai sosialisasi Perwal di Hotel Le Dian, Kota Serang, Selasa (15/10).
Sanksi diberlakukan juga bagi lembaga yang tidak menjalankan aturan KTR. “Dendanya diberikan kepada kepala (lembaga), paling kecil Rp1 juta sampai Rp5 juta. Makanya, lembaga harus menyiapkan kawasan-kawasan itu (KTR-red),” sambung Iqbal.
Untuk implementasinya, kata Iqbal, telah membentuk tim supervisi yang terdiri dari pengarah dan penanggung jawab. Tim supervisi penegakan KTR diketuai oleh Kasatpol PP sebagai OPD yang punya otoritas menegakkan perda dan Dinkes sebagai sekretaris.
Hanya saja, penindakan dilakukan secara bertahap. Mulai dari teguran sampai penindakan denda. “Bagi perorangan akan ditegur di lokasi. Mekanismenya ditegur dulu baru pemanggilan, begitu pun untuk lembaga, makanya OPD harus menyediakan KTR. Jadi, nanti jangan merokok di dalam KTR, kalau di luar KTR silakan hak masing-masing,” ujarnya.
Penerapan KTR, tidak sebatas hanya larangan merokok, tetapi juga mengatur para penjual, pengiklan, maupun yang mempromosikan. Termasuk potensi kehilangan PAD dari pajak iklan rokok. “KTR ini bukan berarti masyarakat tidak boleh merokok tapi membatasi mana daerah yang boleh mana daerah yang tidak boleh untuk merokok,” kata Iqbal.
Ikbal mengatakan, saat ini masih dalam tahap sosialisasi baik untuk warga maupun pegawai di Pemkot Serang. Karena pihaknya baru akan membentuk tim satgas, kemudian apabila sudah berjalan pengawasannya mengarah pada penindakan yang akan dilakukan Satpol PP Kota Serang.
Sementara, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, perwal sebagai langkah untuk mempertajam Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang KTR yang sebelumnya sudah diberlakukan. “Tentunya ini harus dipersiapkan pula tempat untuk merokok baik di OPD maupun di tempat fasilitas umum,” katanya.
Selain itu, Syafrudin akan menginstruksikan agar Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang untuk tidak menerima iklan-iklan rokok yang biasa dipasang di billboard yang ada di jalan protokol. Hal itu dilakukan guna mendukung program kota layak anak. (ken/alt/ira)