LEBAK – Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak belum mencabut laporan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Musa Weliansyah ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lebak. Bahkan, pengurus Apdesi menegaskan tidak ada pencabutan laporan di BK.
Wakil Ketua Apdesi Kabupaten Lebak Darmawan menyatakan, proses atas Musa Weliansyah tetap berlanjut. Walaupun telah ada kesepakatan damai antara Apdesi dengan anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Lebak.
“Enggak ada pencabutan laporan ke BK kang.
Proses BK lanjut,” kata Darmawan kepada Radar Banten, Kamis (25/6).
Terpisah, Kepala Bidang Kerjasama Antar Lembaga Usep Pahlaludin membenarkan, Apdesi Lebak belum mencabut laporan atas nama Musa Weliansyah ke BK. Pihaknya masih menunggu proses di Polda selesai terlebih dahulu. Karena dalam pertemuan yang dimediasi Ketua PPP Banten Subadri Usuludin, hasil musyawarah akan menjadi dasar pencabutan laporan di Polda Banten.
“Belum, kita menunggu laporan di Polda selesai dulu,” ungkapnya singkat.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Lebak Hasan Gaos mengatakan, hari ini pihaknya akan memanggil Musa Weliansyah untuk klarifikasi terkait laporan Apdesi Kabupaten Lebak. Proses klarifikasi ini merupakan tahapan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap wakil rakyat yang diduga melakukan pelanggaran etika.
Musa sendiri dilaporkan Apdesi karena memposting persoalan bantuan sosial tunai (BST) dan program bantuan pangan non tunai (BPNT) di media sosial yang dinilai telah meresahkan masyarakat.
“Proses di BK tetap lanjut. Sampai sekarang belum ada pencabutan laporan yang dilakukan Apdesi Lebak,” tukasnya. (Mastur)