radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Miliki Sabu, Dua ASN Diciduk Polisi

Redaksi by Redaksi
16-05-2018 09:33:46
in Berita Utama, Hukum
0
Miliki Sabu, Dua ASN Diciduk Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Dua orang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Banten dan Pemkab Serang terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi. Keduanya diringkus polisi dari dua lokasi berbeda pada Selasa (8/5) dan Rabu (9/5), atas kepemilikan sabu-sabu.

Dua oknum ASN bernama Freddy S Sagala (51) dan Glenn Pawitan (45) itu, dikabarkan sebagai pecandu narkoba. Infomasi tersebut sampai ke telinga polisi. Berbekal informasi itu, dilakukan penyelidikan oleh petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten.

Selasa (8/5) malam, dilakukan pengintaian terhadap Freddy. Warga Komplek Taman Graha, Blok H4/02, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang itu dicurigai memiliki sabu-sabu. Polisi meringkus oknum pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, saat berada di pinggir jalan Lingkar selatan, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Baca Juga :

Mayat Perempuan Bugil Ditemukan di Saluran Irigasi Kasemen

Mayat Tanpa Busana di Kasemen Itu Siti Masitoh

Selasa, 16 Agustus 2022 05:57
16 Sekolah Ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak

16 Sekolah Ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak

Senin, 15 Agustus 2022 11:58

“Kami temukan tiga bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu-sabu seberat 0,39 gram dan tiga buah pipa kaca yang sebelumnnya disimpan di dapur rumah,” kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Thelly Iskandar Muda, Selasa (15/5).

Freddy diinterograsi polisi. Nama Glenn Pawitan meluncur dari bibir Freddy sebagai pemasok barang haram tersebut. Ucapan lelaki paruh baya itu dipercaya langsung oleh polisi. Freddy diminta memesan kembali sabu-sabu kepada Glenn. “FSS pesan sabu itu dari GP. Nanti GP yang menghubungi ke bandar (narkoba-red). Uang pembelian sabu itu hasil patungan (sumbangan-red) mereka berdua. Biasanya, sepaket Rp500 ribu,” jelas Thelly.

Umpan polisi berhasil. Pesanan Freddy disanggupi Glenn. Lokasi transaksi juga disepakati di Kaujon Pasar Sore, Kelurahan Serang, Kota Serang pada Rabu (9/5). Warga Jalan Jaya Diningrat, Kelurahan/Kecamatan Serang, Kota Serang itu ditangkap saat berada di pinggir jalan di Kaujon Pasar Sore, Kelurahan Serang.

“Ditangkap di pinggir jalan. Barang bukti satu bungkus plastik bening yang diduga sabu-sabu seberat 0,42 gram didapatkan dari tangan tersangka,” kata Thelly.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Thelly, keduanya mengaku sudah mengonsumsi  sabu-sabu selama hampir 8 tahun. ”Mereka saling kenal, ketika masa-masa mengikuti kuliah S-2 di salah satu universitas ternama d Jakarta,“ beber Thelly.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Kustaman, membenarkan bahwa nama Freddy S Sagala tercatat sebagai ASN di institusinya. “Iya benar, ada nama itu. Dia eselon IV, jabatannya kepala seksi,” kata Kustaman kepada Radar Banten melalui sambungan telepon seluler semalam.

Terkait kasus yang menimpa Freddy, Kustaman mengaku belum menerima informasi lebih lanjut secara langsung dari aparat kepolisian. Ia menyatakan, ‎hanya mendengar informasi terkait kasus yang menimpa bawahannya itu melalui obrolan dari mulut ke mulut.

“Infonya belum jelas, karena belum ada tembusan ke kantor. Nanti terkait sanksi juga, itu diserahkan sepenuhnya ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Serang),” pungkasnya.

Hingga kemarin, polisi masih mendalami kasus narkoba itu untuk mengungkap siapa bandar sabu-sabu. “GP dapat nomor bandar itu dari Inos (Sony Pawitan-red). Tersangka tidak mengenal, pemesanan sabu-sabu melalui telepon. Informasinya orang dalam (narapidana-red),” kata Thelly.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Keduanya dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka masih ditahan di Rutan Polda,” kata Thelly. (Rifat/RBG)

Tags: Sabu

Related Posts

Mayat Perempuan Bugil Ditemukan di Saluran Irigasi Kasemen
Hukum

Mayat Tanpa Busana di Kasemen Itu Siti Masitoh

Selasa, 16 Agustus 2022 05:57
16 Sekolah Ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak
Berita Utama

16 Sekolah Ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak

Senin, 15 Agustus 2022 11:58
Banten Siap Mendukung Mewujudkan Indonesia Layak Anak dan Indonesia Emas
Berita Utama

Banten Siap Mendukung Mewujudkan Indonesia Layak Anak dan Indonesia Emas

Senin, 15 Agustus 2022 11:09
Next Post

Pertengahan Bulan Ini, Dana BOS Cair

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Empat Kontrakan di Lebak Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

by Redaksi
Selasa, 16 Agustus 2022 06:34

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Kebakaran terjadi di permukiman warga Kampung Pasir Jati, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin, 15...

PASI dan DBL Indonesia Gelar Student Athletics Championships

PASI dan DBL Indonesia Gelar Student Athletics Championships

by Redaksi
Selasa, 16 Agustus 2022 06:20

Men-DBL-Kan Atletik untuk Booster Partisipasi JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID - Konsistensi DBL Indonesia selama 18 tahun menyelenggarakan kompetisi basket pelajar semakin menumbuhkan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.