SERANG – Dua orang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Banten dan Pemkab Serang terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi. Keduanya diringkus polisi dari dua lokasi berbeda pada Selasa (8/5) dan Rabu (9/5), atas kepemilikan sabu-sabu.
Dua oknum ASN bernama Freddy S Sagala (51) dan Glenn Pawitan (45) itu, dikabarkan sebagai pecandu narkoba. Infomasi tersebut sampai ke telinga polisi. Berbekal informasi itu, dilakukan penyelidikan oleh petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten.
Selasa (8/5) malam, dilakukan pengintaian terhadap Freddy. Warga Komplek Taman Graha, Blok H4/02, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang itu dicurigai memiliki sabu-sabu. Polisi meringkus oknum pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, saat berada di pinggir jalan Lingkar selatan, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Kami temukan tiga bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu-sabu seberat 0,39 gram dan tiga buah pipa kaca yang sebelumnnya disimpan di dapur rumah,” kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Thelly Iskandar Muda, Selasa (15/5).
Freddy diinterograsi polisi. Nama Glenn Pawitan meluncur dari bibir Freddy sebagai pemasok barang haram tersebut. Ucapan lelaki paruh baya itu dipercaya langsung oleh polisi. Freddy diminta memesan kembali sabu-sabu kepada Glenn. “FSS pesan sabu itu dari GP. Nanti GP yang menghubungi ke bandar (narkoba-red). Uang pembelian sabu itu hasil patungan (sumbangan-red) mereka berdua. Biasanya, sepaket Rp500 ribu,” jelas Thelly.
Umpan polisi berhasil. Pesanan Freddy disanggupi Glenn. Lokasi transaksi juga disepakati di Kaujon Pasar Sore, Kelurahan Serang, Kota Serang pada Rabu (9/5). Warga Jalan Jaya Diningrat, Kelurahan/Kecamatan Serang, Kota Serang itu ditangkap saat berada di pinggir jalan di Kaujon Pasar Sore, Kelurahan Serang.
“Ditangkap di pinggir jalan. Barang bukti satu bungkus plastik bening yang diduga sabu-sabu seberat 0,42 gram didapatkan dari tangan tersangka,” kata Thelly.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Thelly, keduanya mengaku sudah mengonsumsi sabu-sabu selama hampir 8 tahun. ”Mereka saling kenal, ketika masa-masa mengikuti kuliah S-2 di salah satu universitas ternama d Jakarta,“ beber Thelly.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Kustaman, membenarkan bahwa nama Freddy S Sagala tercatat sebagai ASN di institusinya. “Iya benar, ada nama itu. Dia eselon IV, jabatannya kepala seksi,” kata Kustaman kepada Radar Banten melalui sambungan telepon seluler semalam.
Terkait kasus yang menimpa Freddy, Kustaman mengaku belum menerima informasi lebih lanjut secara langsung dari aparat kepolisian. Ia menyatakan, hanya mendengar informasi terkait kasus yang menimpa bawahannya itu melalui obrolan dari mulut ke mulut.
“Infonya belum jelas, karena belum ada tembusan ke kantor. Nanti terkait sanksi juga, itu diserahkan sepenuhnya ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Serang),” pungkasnya.
Hingga kemarin, polisi masih mendalami kasus narkoba itu untuk mengungkap siapa bandar sabu-sabu. “GP dapat nomor bandar itu dari Inos (Sony Pawitan-red). Tersangka tidak mengenal, pemesanan sabu-sabu melalui telepon. Informasinya orang dalam (narapidana-red),” kata Thelly.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Keduanya dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka masih ditahan di Rutan Polda,” kata Thelly. (Rifat/RBG)