SERANG – Robik Subhan alias Cabe (29), pemuda asal Kampung Gaga Inpres RT 02 RW 03 Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang karena kedapatan memiliki sabu.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin menjelaskan, penangkapan Cabe berawal dari informasi warga yang mengetahui sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu di daerah tersebut.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penggerebekan pada Senin (13/3) sekira pukul 20.00 WIB. Cabe diamankan ketika sedang duduk di belakang sebuah rumah, tepatnya di Kampung Penjamuran, Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
“Dari tangan tersangka menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak tiga bungkus plastik klip bening. Sabu yang seluruhnya dimasukkan dalam plastik klip bening dan dimasukkan dalam bekas bungkus rokok,” ujar Zaenudin, Rabu (15/3).
Akibat perbuatannya tersebut, Cabe diancam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Bayu)