PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kawasan konservasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) di Kecamatan Sumur rawan pembalakan liar atau pencurian pohon.
Terakhir, kasus pencurian terjadi pada pertengahan November 2022.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Sumur Brigadir Polisi Ibu Majah membenarkan adanya peristiwa pembalakan hutan tersebut. Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait hal itu.
“Iya ada, tapi kita belum tahu siapa pelakunya. Kita masih melakukan penyelidikan,” katanya, Selasa (1/11).
Ibnu menegaskan, tindakan penebangan pohon di kawasan konservasi atau hutan lindung merupakan tindak pidana, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Kita pasti tangkap pelakunya karena melanggar aturan. Kan enggak boleh ada penebangan liar didalam kawasan konservasi,” ujarnya.
Humas Balai TNUK Andri Firmansyah membenarkan adanya kejadian itu. Kata dia, proses penebangan pohon di dalam kawasan TNUK terekam oleh kamera trap yang biasa digunakan untuk memantau aktivitas badak cula satu.
“Iya ada penebangan ilegal dan sudah kita sampaikan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polsek Sumur,” katanya.(*)
Reporter : Adib