radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Mobil Baru Lebih Murah, Tanpa Pajak Barang Mewah

Redaksi by Redaksi
06-10-2021 11:29:05
in Berita Utama, Wacana Publik
0
Mobil Baru Lebih Murah, Tanpa Pajak Barang Mewah

Dedi Kusnadi

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis : Dedi Kusnadi (Penyuluh Pajak Ahli Madya)

Setelah memberi insentif pajak kepada pedagang eceran berupa pajak sewa toko yang ditanggung pemerintah dan insentif pajak pada sektor perumahan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian rumah yang juga ditanggung pemerintah, kembali pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak pada sektor otomotif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah.

PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dikenakan pada penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang (pabrikan)atau pada saat impor. Tarif PPnBM bervariasi mulai dari 10% s.d. 200%, dan untuk mobiltarifnyamulai 15% s.d. 95%,sesuai kapasitas isi silinder, tingkat konsumsi bahan bakar, dan emisi gas CO2nya.

Pada awal tahun 2021, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tanggal 25 Februari 2021 yang mengatur tentanginsentif PPnBMatas pembelian kendaraan bermotor tertentu. Aturan ini kemudian diperbarui denganPMK-31/PMK.010/2021 tanggal 31 Maret 2021 memperluas jenis kendaraan yang mendapat insentif pajak, yangmemuat ketentuan pemberian insentif sebesar 100% untuk Masa April dan Mei 2021, 50% untuk Masa Juni s.d. Agustus 2021, dan 25% untuk Masa September s.d. Desember 2021, dengan syarat kandungan lokalnyaminimal 60%.

Baca Juga :

Mahfud MD: Kasus Ferdy Sambo Sebetulnya Mengerikan

Mahfud MD: Kasus Ferdy Sambo Sebetulnya Mengerikan

Sabtu, 13 Agustus 2022 21:00
Sinergi KUB Untuk Pengembangan Bisnis BPD dan Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi

Sinergi KUB Untuk Pengembangan Bisnis BPD dan Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi

Sabtu, 13 Agustus 2022 16:28

Demi menjaga daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor, pemerintah kemudian menerbitkan PMK-77/PMK.010/2021 tanggal 28 Juni 2021 yang mengatur perubahan besaran insentif menjadi 100% untuk Masa April dan Mei 2021, 100% untuk Masa Juni s.d. Agustus 2021, dan 25% untuk Masa September s.d. Desember 2021.

Melihat antusiasme masyarakat memanfaatkan fasilitasini,pemerintah kemudian melakukanpenyesuaian kebijakan melalui PMK-120/PMK.010/2021 tanggal 13 September 2021, yangberlaku untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Desember 2021 danmengubah besaran pemberian insentif menjadi sbb:

  1. 100% untuk mobil dengan kapasitas isi silinder s.d. 1.500 cc;
  2. 50% untuk mobil dengan isi silinder lebih dari 1.500 s.d. 2.500 cc dan sistem1 gardan penggerak (4×2); serta
  3. 25% untuk mobil dengan isi silinder lebih dari 1.500 s.d. 2.500 cc, dansistem 2 gardan penggerak (4×4).

Sebagai ilustrasi, untuk mobil jenis MPV (isi silinder 1.500 cc, konsumsi bahan bakar diatas 15,5 kilometer per liter, dan emisi gas CO2 kurang dari 150 gram per kilometer) di kisaran harga 250 jutaan (harga pokok 200 juta, PPN 10% sebesar 20 juta, dan PPnBM 15% sebesar 30 juta)mendapatkan insentif PPnBM sebesar 100%,maka konsumen hanya membayar seharga 220 juta dan berhemat 30 juta. (*)

Tags: mobilpajak barang mewahwacana publik

Related Posts

Mahfud MD: Kasus Ferdy Sambo Sebetulnya Mengerikan
Berita Utama

Mahfud MD: Kasus Ferdy Sambo Sebetulnya Mengerikan

Sabtu, 13 Agustus 2022 21:00
Sinergi KUB Untuk Pengembangan Bisnis BPD dan Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi
Berita Utama

Sinergi KUB Untuk Pengembangan Bisnis BPD dan Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi

Sabtu, 13 Agustus 2022 16:28
Airlangga: GIIAS 2022 Hadirkan Lebih Banyak Pilihan Kendaraan Listrik
Berita Utama

Airlangga: GIIAS 2022 Hadirkan Lebih Banyak Pilihan Kendaraan Listrik

Jumat, 12 Agustus 2022 09:31
Next Post
Diduga Tersandung Kasus Korupsi, Pejabat Dinsos Dicopot Dari Jabatannya

Diduga Tersandung Kasus Korupsi, Pejabat Dinsos Dicopot Dari Jabatannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Seribu Guru dan Tenaga Kependidikan di Mathla’ul Anwar Banten Masuk BPJS Ketenagakerjaan

by Redaksi
Minggu, 14 Agustus 2022 16:04

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Seribu warga Mathla'ul Anwar di Banten yang terdiri atas guru, tenaga kependidikan, dan pengurus bakal menjadi peserta...

Membangkitkan Gairah Petenis Muda, Pelti Pandeglang Gelar Kejuaraan Ganda Putra

by Redaksi
Minggu, 14 Agustus 2022 15:56

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Persatuan Lawn Tenis Indonesia (Pelti) Pandeglang menggelar kejuaraan ganda putra yang diikuti oleh puluhan petenis Pandeglang. Kejuaraan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.