Penulis : Dedi Kusnadi (Penyuluh Pajak Ahli Madya)
Setelah memberi insentif pajak kepada pedagang eceran berupa pajak sewa toko yang ditanggung pemerintah dan insentif pajak pada sektor perumahan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian rumah yang juga ditanggung pemerintah, kembali pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak pada sektor otomotif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah.
PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dikenakan pada penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang (pabrikan)atau pada saat impor. Tarif PPnBM bervariasi mulai dari 10% s.d. 200%, dan untuk mobiltarifnyamulai 15% s.d. 95%,sesuai kapasitas isi silinder, tingkat konsumsi bahan bakar, dan emisi gas CO2nya.
Pada awal tahun 2021, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tanggal 25 Februari 2021 yang mengatur tentanginsentif PPnBMatas pembelian kendaraan bermotor tertentu. Aturan ini kemudian diperbarui denganPMK-31/PMK.010/2021 tanggal 31 Maret 2021 memperluas jenis kendaraan yang mendapat insentif pajak, yangmemuat ketentuan pemberian insentif sebesar 100% untuk Masa April dan Mei 2021, 50% untuk Masa Juni s.d. Agustus 2021, dan 25% untuk Masa September s.d. Desember 2021, dengan syarat kandungan lokalnyaminimal 60%.
Demi menjaga daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor, pemerintah kemudian menerbitkan PMK-77/PMK.010/2021 tanggal 28 Juni 2021 yang mengatur perubahan besaran insentif menjadi 100% untuk Masa April dan Mei 2021, 100% untuk Masa Juni s.d. Agustus 2021, dan 25% untuk Masa September s.d. Desember 2021.
Melihat antusiasme masyarakat memanfaatkan fasilitasini,pemerintah kemudian melakukanpenyesuaian kebijakan melalui PMK-120/PMK.010/2021 tanggal 13 September 2021, yangberlaku untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Desember 2021 danmengubah besaran pemberian insentif menjadi sbb:
- 100% untuk mobil dengan kapasitas isi silinder s.d. 1.500 cc;
- 50% untuk mobil dengan isi silinder lebih dari 1.500 s.d. 2.500 cc dan sistem1 gardan penggerak (4×2); serta
- 25% untuk mobil dengan isi silinder lebih dari 1.500 s.d. 2.500 cc, dansistem 2 gardan penggerak (4×4).
Sebagai ilustrasi, untuk mobil jenis MPV (isi silinder 1.500 cc, konsumsi bahan bakar diatas 15,5 kilometer per liter, dan emisi gas CO2 kurang dari 150 gram per kilometer) di kisaran harga 250 jutaan (harga pokok 200 juta, PPN 10% sebesar 20 juta, dan PPnBM 15% sebesar 30 juta)mendapatkan insentif PPnBM sebesar 100%,maka konsumen hanya membayar seharga 220 juta dan berhemat 30 juta. (*)