JAKARTA – Parkiran mobil gedung KPK belakangan makin mirip showroom mobil mewah. Ini setelah lembaga antirasuah itu menyita lagi empat mobil mewah milik Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Penyitaan mobil itu melengkapi belasan mobil yang sebelumnya telah disita karena diduga sebagai pencucian uang adik Ratu Atut Chosiyah tersebut.
Empat mobil mewah yang disita itu yakni Lamborghini Aventador putih B 888 WAN, Ferrari Spider merah B 888 CNW, Rolls Royce Ghost hitam B 888 CHW, dan Bentley Flying Spur hitam B 888 GIF. Empat mobil mewah ini ditemukan KPK di sebuah rumah yang difungsikan seperti diler di kawasan Tanah Abang.
Wakil Ketua KPK Bambang Wijojanto mengungkapkan, supercar itu melengkapi 17 mobil dan satu motor gede (moge) Harley Davidson yang sebelumnya sudah dikandangkan KPK. “Penyitaan ini kami lakukan di beberapa tempat yakni Serang, Jakarta, dan Denpasar,” ungkap Bambang setelah acara diskusi media, Selasa (28/1/2013), seperti diberitakan koran Radar Banten hari ini.
Bambang mengungkapkan, selain kendaraan, KPK juga mengamankan dokumen yang mengindikasikan aset Wawan lainnya. Dokumen tersebut masih diteliti KPK untuk mengetahui aset Wawan diatasnamakan siapa saja.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, empat mobil mewah itu sempat tidak ditemukan penyidik KPK. Ternyata mobil itu telah dipindahkan ke sebuah rumah seperti showroom. “Informasinya mobil itu masih dalam proses
kredit melalui leasing dan belum lunas sehingga ditempatkan di sana sebagai jaminan,” jelas Johan.
Johan mengatakan, penyitaan terhadap aset Wawan itu kemungkinan tidak sampai di situ. Sebab hingga kemarin KPK masih melakukan penelusuran aset (asset tracking) terkait keberadaan harta yang diduga berasal dari tindak pidana. Dengan alasan perawatan, mobil-mobil sitaan itu akan dipindahkan ke Rumah Barang Sitaan (Rubasan).
Sementara itu, kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail, mengungkapkan, KPK mestinya mengungkapkan apa kaitan penyitaan barang tersebut dengan perbuatan yang akan disangkakan terhadap kliennya. “Klien kami kerjanya bukan tidur-tiduran, dia ini pengusaha dan sudah puluhan tahun,” ujar Maqdir.
Lanjut Maqdir, dalam penyitaan ini KPK belum memiliki bukti
yang jelas akan sangkaan tindak pidana pencucian uang. “Katanya pencucian uang itu dilakukan antara 2011 sampai 2012, sedangkan yang disita adalah barang yang didapat 2008 sampai 2010,” paparnya.
KPK juga dituding belum bisa membuktikan predicate crime yang dilakukan Wawan. Menurut Maqdir, KPK tidak bisa begitu saja mencurigai orang melakukan pencucian uang. Apalagi kliennya memang melakukan usaha turun-menurun dari ayahnya. Terkait hal ini Johan Budi mengatakan jika seorang tersangka yang pencucian uang memiliki hak untuk melakukan pembuktian terbalik di pengadilan. (RB)