SERANG – Pengedar narkoba terbukti melakukan inovasi-inovasi untuk menjalankan bisnisnya. Pengedar memanfaatkan rak dagangan minimarket waralaba untuk meletakkan narkoba pesanan pelanggannya.
Modus itu terungkap dari penangkapan Fatin Fajar (22) oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten pada Selasa (7/6) malam. Oknum mahasiswa perguruan tinggi di Kota Serang ini ditangkap setelah mengambil paket berisi ganja dari dalam minimarket di Penancangan, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang.
Fatin disebutkan memesan ganja melalui Instagram dengan nama akun Stooner Boy. Akun ini diketahui melayani pembelian beberapa jenis narkoba secara online. Sebelumnya, polisi menangkap seorang pembeli obat terlarang yang dipesan melalui Instagram dengan nama akun yang sama.
Fatin kemudian mentransfer uang Rp250 ribu ke rekening Bank BRI atas nama Sulaiman (DPO). Ganja pesanan Fatin itu lalu diantar oleh seorang kurir. Ganja itu diletakkan di antara makanan ringan yang dijual di minimarket. Kurir tersebut belum diketahui identitasnya.
“Kita lagi cek CCTV-nya untuk melihat kurir yang mengantar ganja. Tersangka masuk (ke dalam minimarket-red) untuk mengambil ganja yang sudah diletakkan pengedar di bawah rak kacang,” jelas Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Irwansyah, Jumat (9/10).
Irwansyah menyatakan, pemanfaatan minimarket sebagai tempat pengambilan narkotika ini terbilang modus baru. “Pembeli dan penjual enggak ketemu. Mereka komunikasi melalui online saja. Memang modus ini cukup rapi seperti orang belanja, ternyata mengambil ganja,” tegasnya.
Dari tangan Fatin, polisi mengamankan satu bungkus plastik bening berisi ganja, satu unit Iphone warna biru, satu kertas bukti transaksi via ATM, dan kartu ATM. Warga Lontar Sifung, Kelurahan Lontarbaru, Kecamatan Serang, Kota Serang, itu dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ditresnarkoba Polda Banten masih melacak keberadaan Sulaiman dan operator akun Stooner Boy. “Kita libatkan juga tim cyber untuk melacak keberadaan akun ini,” pungkas Irwansyah.
Fatin tidak bisa ditemui Radar Banten. Kemarin, oknum mahasiswa ini berada di sel tahanan Rutan Polda Banten. (Merwanda/RBG)