SERANG – Jamaludin kaget usai berziarah di Banten Lama, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Jumat (16/10). Soalnya, motor Yamaha Mio Sporty miliknya telah raib dicuri saat parkir.
Jamaludin yang tak melihat motornya langsung bertanya kepada juru parkir bernama Saepul. Namun, Saepul mengaku motor tersebut telah dibawa oleh orang yang dikira sebagai pemiliknya. “Motor tersebut dicuri saat berada di parkiran di Kawasan Banten Lama,” ujar Kapolsek Kasemen Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ugum Taryana Senin (2/11).
Kata Ugum, pencuri itu memang berlagak seolah sebagai pemilik kendaraan. Pelaku yang berjumlah dua orang itu memanfaatkan kelengahan Saepul untuk menjebol stop kontak motor korban menggunakan kunci leter T. “Saksi ini (Saepul-red) ketipu oleh pelaku yang seolah-olah sebagai pemilik motor,” kata Ugum didampingi Kasubag Humas Polres Serang Kota AKP Badri Hasan.
Keberhasilan pelaku menipu juru parkir membuat mereka percaya diri. Jumat (30/10), AS (32) dan SS (49), terlihat asyik nongkrong di lokasi yang tak jauh dari lokasi parkir.
“Saat itu saksi ini (Saepul-red) ingat muka pelaku yang membawa motor korban,” ujar Ugum.
Saepul mendatangi kedua pelaku. Saepul pun mulai mencecar AS dan SS. Suara keras Saepul mengundang warga untuk datang ke lokasi. Tuduhan itu tak dapat ditepis oleh kedua pelaku. Warga yang marah sempat menghajar kedua pelaku. “Kedua pelaku ini sempat dimassa oleh warga,” kata Ugum.
Beruntung insiden itu didengar aparat kepolisian. Polisi bergerak dan mengamankan kedua pelaku dari amukan warga. “Kami amankan kedua tersangka dan bawa ke Mapolsek,” kata Ugum.
Di hadapan polisi, AS dan SS mengakui telah empat kali mencuri motor di Banten Lama. “Motornya kami amankan di daerah Curug, Kota Serang. Kedua pelaku ini sudah empat kali beraksi di Banten Lama, sudah ada laporannya kepada kami (Polsek Kasemen-red),” kata Ugum.
Kini, AS dan SS mendekam di jeruji besi Polsek Kasemen. Mereka disangka melanggar Pasal 363 KUH Pidana. “Ancaman pidananya diatas empat tahun,” kata Ugum. (mg05/nda)