SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Musyawarah Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Serang agar penindakan terhadap penambangan ilegal di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, dilanjutkan.
Ketua MPLH Mancak Agung Wahyudi mengatakan, pihaknya kembali berkirim surat kepada Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Serang, Bupati Serang, Satpol PP Kabupaten Serang.
Kemudian, ke Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten, Satpol PP Provinsi Banten, dan Gubernur Banten.
“Kami minta agar penindakan tambang ilegal dilanjutkan,” kata Agung kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 24 Januari 2023.
Dijelaskan Agung, penindakan dengan menyegel lokasi tambang baru dilakukan di tiga lokasi, yakni di Kampung Curug Barang di Desa Mancak, Kampung Curug Barang di Desa Labuan, dan Kampung Siguling di Desa Waringin.
Sedangkan, masih ada 12 lokasi penambangan ilegal yang masih beroperasi dan belum ditindak di Desa Sigedong dan Batukuda di Kecamatan Mancak.