SERANG – Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang mengimbau warga Kota Serang, terutama masyarakat muslim agar tidak Golput (tidak memberikan hak suara) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2017 mendatang. MUI menilai kegiatan itu bukan bagian dari unsur-unsur berdemokrasi di Indonesia dan akan berpengaruh terhadap legitimasi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017-2022.
“Selain itu, memberikan suara pada Pilgub merupakan suatu hak bagi setiap warga dan dapat menentukan masa depan Banten. Kalau warga tak memilih, berarti masyarakatnya juga masih tak menjunjung tinggi UUD 1945 dan Pancasila. Di dalam Islam juga kita telah diajarkan untuk mengutamakan musyawarah atau berdemokrasi,” kata Sekretaris Umum MUI Kota Serang, Amas Tajudin, pada media melalui sambungan telepon, Senin (26/9/2016).
Oleh sebab itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk tidak Golput dan menentukan pilihan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh hati nurani warga masyarakat tersebut. Ia juga menegaskan agar seluruh masyarakat cerdas dalam memilih artinya pilihlah pasangan calon yang memiliki keikhlasan dalam memimpin Banten bukan di latar belakangi oleh kepentingan semata.
“Kemudian, masyarakat harus cermat dan kritis. Jangan sampai mau disuap dengan uang yang besarannya belum tentu besar-besar amat. Pilihlah berdasarkan pilihan hati,” katanya.
Ia menilai, kalaupun masyarakat masih bingung menentukan pasangan calon mana yang akan dipilih, menurut dia, pilihlah pasangan calon yang berbasis pesantren ahlu sunah waljamaah, mampu menjaga kerukunan umat beragama dan pasangan calon yang menghomati kalangan generasi muda.
“Sejauh ini pengeluaran fatwa belum terpikirkan, namun, persoalan Golput akan kami bawa pada setiap rapat di MUI bersama pengurus yang lain,” ucapnya.
Diketahui, Pemerintah tak pernah melarang Golput, tetapi melalui pasal 292, 293, dan 301 Undang Undang Nomor 8 tahun 2012 seseorang dapat dipidana apabila mengajak masyarakat untuk tidak berpartisipasi dalam pemilu. Namun, MUI pada Pilpres 2014 lalu sempat mengeluarklan fatwa haram untuk golput dengan alasan memilih adalah melanjutkan misi kenabian. (Ade F)