LEBAK – Demam game Pokemon Go yang mulai melanda sebagian kalangan warga di Kabupaten Lebak direspons cepat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak. MUI Lebak dalam waktu dekat akan segera melakukan kajian terkait game Pokemon Go.
“Kita akan segera bersidang untuk melakukan kajian game Pokemon Go. Berdasarkan kauliyah ulama bahwa setiap permainan yang tidak bermanfaat hukumnya haram. Kami minta MUI pusat segera melakukan kajian dan mengeluarkan fatwa terkait dengan Pokemon Go,” ujar Ketua MUI Kabupaten Lebak Satibi Hambali kepada Radar Banten, Minggu (24/7).
Kata dia, Pokemon Go kini sedang digandrungi. Di Indonesia, Pokemon Go mendapat tempat di masyarakat berbagai lintas usia. “Mulai dari pelajar, mahasiswa, sampai pegawai main game Pokemon Go. Itu juga sudah menjalar ke Lebak. Saya kira ini perlu disikapi oleh semua pihak termasuk pemerintah daerah juga perlu merespons cepat,” ucapnya.
Menurut dia, Pokemon Go tidak ada manfaatnya, dan bisa mengganggu pecandunya melupakan kewajiban salat lima waktu dan pekerjaan. Kata dia, dalam ajaran Islam mengharamkan permainan yang memboroskan waktu, apalagi bisa membuat seseorang dalam bahaya. Ajaran Islam mengajak perbuatan kebaikan untuk kemaslahatan umat dan rasionalitas, bukan berpikir sempit dan sangat dangkal. “Untuk itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak bermain Pokemon Go karena banyak mudaratnya,” katanya.
Kabag Humas Setda Lebak Eka Prasetiawan mengatakan, Pemkab Lebak melarang aparatur sipil negara (ASN) bermain game Pokemon Go saat jam kerja karena dapat mengganggu kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. “Kami melarang ASN bermain Pokemon Go karena bisa mengganggu kerja juga pelayanan kepada masyarakat. Sejauh ini kami belum mendapat laporan atau keluhan adanya ASN yang main game Pokemon pada saat jam kerja,” katanya. (Nurabidin Ubaidilah/Radar Banten)