SERANG – Mulai Januari 2017 mendatang, Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten akan mengelola kas daerah Provinsi Banten. Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Ranta Soeharta.
“Itu yang pasti di Januari, karena bank persepsinya sudah keluar, OJK (Otoritas Jasa Keuangan-red) sudah menyatakan sehat, itu OJK loh, bukan kita, tinggal tunggu surat keputusan gubernurnya saja, itu kan harus dibuat dulu,” ujar Ranta, Selasa (29/11).
Pada tahun 2017, menurut Ranta, Pemprov Banten akan memberikan penambahan modal kepada Bank Banten melalui PT. Banten Global Development (BGD). Penambahan modal yang akan diberikan Pemprov Banten sebesar Rp 100 miliar.
“Itu hasil keputusan pembahasan BGD dengan Komisi III,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Bank Banten, Heru Sukanto di pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, setelah melakukan audiensi bersama Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten, Nata Irawan terkait peralihan kas daerah, Rabu (23/11), mengatakan Bank Banten secara resmi akan menjadi bank persepsi pada Desember mendatang.
Berdasarkan keterangan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2006 Pasal 1 ayat 4, bank persepsi merupakan bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.
Dalam kesempatan tersebut, Heru menjelaskan, dukungan penetapan Bank Banten sebagai bank persepsi sudah disiapkan oleh Plt Gubernur Banten, Nata Irawan. “Hanya saja sekarang tinggal menunggu Sekda yang membuat Surat Keputusan Gubernur tersebut,” ujar Heru. (Bayu)