CILEGON – Plt Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Banten Iyus Suptandar, menyatakan, Musyawarah kota (Muskot) IV Kadin Cilegon yang dihelat di Hotel Grand Mangku Putera (GMP) Cilegon, Rabu (22/10/2014), sah secara hukum dan secara organisasi.
Pasalnya, kata dia, dalam perjalanan mempersiapkan muskot ulang tersebut, panitia telah menempuh cara-cara yang tepat, sesuai dengan AD/ART organisasi. “Dari aspek legalnya sudah kita bahas sejak awal. Semuanya sudah sah. Karena kita sudah melewati prosedur, pleno, rapat-rapat dan peninjauan. Malah kita juga sudah berkoordinasi dengan Kadin pusat,” ujarnya usai menutup muskot.
Disinggung perihal kemungkinan adanya gugatan dari pihak pihak tertentu, terhadap hasil muskot yang menetapkan Sahruji sebagai ketua terpilih secara aklamasi, Iyus menjawab, “Mudah-mudahan gak ada, karena semua sudah pasti saling mengerti. Saat ini tinggal kita kembali ke habitat, untuk menjadi pengusaha yang benar,” sambungnya.
Diketahui, Sahruji menang secara aklamasi pada muskot yang dihadiri sekitar 870 dari 966 peserta muskot. Muskot ini sebagai muskot ulang dari muskot sebelumnya yang berakhir ricuh pada Mei lalu. Meski incumbent ketua Kadin Cilegon Ali Mujahidin mengklaim kemenangan, dari dua lawannya saat itu, yakni Sahruji dan Muhibudin, namun Kadin Banten menganulirnya. Muskot ulang itu sendiri sempat tak berjalan mulus dengan banyaknya panitia yang mengundurkan diri. Selain itu, Ali Mujahidin dan Muhibudin sendiri menolak muskot uang tersebut. (Devi Krisna)