SERANG – Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Serang Uhen Zuhaeni mengatakan, Raperda Nama-nama Jalan di Wilayah Kota Serang diusulkan pihaknya, dalam kaitan penataan transportasi di Kota Serang.
“Termasuk jalan-jalan untuk perumahan. Dan penamaan jalan dilakukan pada jalan yang dilintasi kendaraan umum,” ungkap Uhen usai mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Serang tentang Penjelasan Pengajuan Raperda Nama-nama Jalan di Wilayah Kota Serang, Selasa (10/3/2015).
Wakil Walikota Serang Sulhi mengatakan, nama jalan di Kota Serang memang harus segera ditata dengan membentuk dasar hukumnya, melalui perda. “Masih ada jalan di Kota Serang memang yang belum memiliki nama jalan, baik jalan nasional, jalan provinsi dan kota,” jelasnya.
Selain itu dikatakan Sulhi, penamaan jalan ini erat kaitannya dengan penataan transportasi, serta untuk menopang pembangunan pada aspek sosial, ekonomi dan budaya. “Kita angkat nama-nama jalan dari tokoh-tokoh di Kota Serang. Itu ada mekanismenya, termasuk ukuran plang jalannya, yang nanti akan dilakukan oleh Dinas Tata Kota,” jelasnya. (Fauzan Dardiri)