ANGGOTA panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malingping, Ade Hidayat mengusulkan pergantian nama RSUD Malingping menjadi RSUD Cilangkahan. Usulan pergantian nama RSUD tersebut disampaikan Ade pada pembahasan Raperda Pembentukan SOTK RSUD Malingping di Twin Plaza Hotel Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Menurut Ade, ada beberapa alasan mengusulkan pergantian nama RSUD Malingping menjadi RSUD Cilangkahan, antara lain Kecamatan Malingping bakal menjadi calon ibu kota daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Cilangkahan. “Karena itu saya mengusulkan pergantian nama RSUD Malingping menjadi RSUD Cilangkahan atau nama salah satu tokoh pendiri Provinsi Banten,” kata Ade.
Meski begitu, Ade belum bisa memastikan usulan pergantian nama RSUD tersebut dapat disetujui pimpinan Pansus Raperda pembentukan SOTK RSUD Malingping, mengingat proses pembahasannya masih berlangsung ditingkat Pansus. “Yang jelas pergantian nama itu memungkinkan sekalipun saat ini masih dilakukan pembahasan ditingkat Pansus,” ujarnya.
Diketahui, RSUD Malingping dibentuk berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pembentukan SOTK RSUD Malingping yang terdiri dari satu orang Direktur, satu orang Kasubag Tata Usaha, dan tiga orang Kepala Seksi. Saat ini RSUD Malingping terdapat sembilan dokter spesialis.
Gubernur Banten Rano Karno sebelumnya mengatakan, dengan jumlah pasien yang semakin meningkat dan kebutuhan cakupan layanan kesehatan semakin luas, maka keberadaan RSUD Malingping perlu menjadi perhatian bersama, sehingga RSUD Malingping dapat meraih klasifikasi sebagai rumah sakit kelas C.
“Tenaga dokter spesialis pada rumah sakit kelas C minimal berjumlah 12 orang sesuai peraturan menteri kesehatan nomor 56 tahun 2014. Usulan raperda pembentukan SOTK RSUD Malingping ini sudah mempertimbangkan kebutuhan eksternal dan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rano sambil menutup pembicaraan. (DPRD Provinsi Banten/ADV)