CILEGON – Sebanyak 58 narapidana alias napi dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon dan Serang ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Mayoritas napi yang dipindahkan tersebut adalah napi kasus narkoba.
Sebelum dipindahkan, seluruh napi dikumpulkan di Lapas Cilegon pada Selasa (25/1) malam. Proses pelepasan pun mendapatkan pengawalan ketat dari Satuan Brimob Kepolisian Daerah Banten.
Secara rinci, 58 napi tersebut terdiri dari 40 Napi berasal dari Lapas Kelas II A Cilegon sedang sisanya berasal dari Lapas Kelas II A Serang.