SERANG – Nasib proses sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) akan ditetapkan pada Selasa (4/4) pekan depan dalam sidang dismissal.
Dalam sidang tersebut, MK akan mengeluarkan putusan apakah proses perkara tersebut lanjut atau tidak di MK. “Jadwal Sidang Provinsi Banten, 45/PHP.GUB-XB/2017, Selasa 4 April, jam 14.00, Panel 2, Pengucapan Putusan,” keterangan dari Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Syaeful Bahri melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/3).
Saat dimintai keterangan melalui sambungan telepon seluler, jika dalam sidang tersebut MK menghentikan proses perkara, tiga hari setelah putusan, KPU akan menggelar pleno penetapan pemenang Pilgub Banten.
“Jika lanjut, yah kita tunggu jadwal selanjutnya dari MK,” ujar Syaeful.
Sebagai tergugat, menurut Syaeful, KPU optimistis MK akan menghentikan kasus tersebut pada sidang dismissal Selasa mendatang. Pihaknya sudah memaparkan seluruh bukti dan pembelaan atas dalil-dalil yang diajukan oleh kuasa hukum Rano Karno dan Embay Mulya Syarief kepada MK. (Bayu)