SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-AS (14), gadis remaja asal Kasemen, Kota Serang mengaku diperkosa oleh lelaki berinisial A (40). Anak yatim ini pun melapor ke Polresta Serang Kota dan Polda Banten. Sayang, laporannya tidak dapat diproses.
Heri Onky, warga Kasemen yang ikut mengawal kasus tersebut, mengatakan, pihak keluarga telah mendatangi Polsek Kasemen, Polresta Serang Kota dan Polda Banten. Akan tetapi, laporan korban tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.
“Keluarga korban melaporkannya ke Polsek Kasemen, Polresta Serang Kota, ke Polda Banten bahkan kita sudah ngadu ke Wakapolda Banten (Brigjen Pol M Sabilul Alif-red),” kata Heri, Rabu 22 Februari 2023.
Kata Heri, polisi tidak dapat memproses kasus tersebut karena kejadian pemerkosaan berada di wilayah Lampung. “Arahannya dari pihak kepolisian, kita disuruh melaporkannya ke wilayah hukum Lampung, karena TKP (tempat kejadian perkara-red) di Lampung,” kata Heri.
Heri mengatakan, saran dari kepolisian tersebut sulit dilakukan oleh korban dan keluarganya. Sebab, keluarga korban yang merupakan orang tidak mampu kesulitan biaya atau akomodasi untuk pergi ke Lampung.
“Dengan banyaknya pertimbangan keluarga korban yang keberadaan ekonominya lemah, hanya sebagai nelayan tradisional, tidak sanggup untuk pergi ke Lampung karena ongkos perjalanan menuju ke Lampung yang mahal bagi mereka,” tutur Heri. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor : Merwanda